Kematian Gadis Penjual Gorengan
In Dragon Berbelit dan Tak Minta Maaf, Jaksa Tuntut Hukuman Mati di Sidang PN Pariaman Sumbar
Terdakwa In Dragon menghadapi tuntutan hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Ibu NKS Sebut Hukuman Mati Pantas Diterima Terdakwa
Tuntutan maksimal yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), disambut positif oleh pihak keluarga, Selasa (7/8/2025).
Ibu korban kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Eli Marlina, mengatakan, tuntutan JPU tersebut merupakan hukuman yang layak untuk In Dragon.
Ia menyebut kepedihan yang diterima oleh anaknya, harus diterima juga oleh In Dragon yang sangat tidak berperikemanusiaan.

“Nyawa harus dibalas nyawa, memang pantas hukuman mati,” ujarnya, usai sidang pembacaan tuntutan.
Ia berharap tuntutan dari JPU bisa dikabulkan oleh hakim, karena hukuman mati setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa pada anaknya.
Eli menilai hukuman mati adalah bentuk keadilan yang memang harus diterima oleh Nia Kurnia Sari.
Baginya tuntutan yang diberikan oleh JPU sangat sesuai dengan keinginan pihak keluarga yang sampai saat ini masih dibaluti kesedihan atas kepergian NKS. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
![]() |
---|
"In Dragon Dihukum Mati, Nak" Ibu Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Menangis di Makam Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.