Berita Viral

Buat Dedi Mulyadi Tergerak, Ini Potret Rumah Zaki, Bocah 12 Tahun di Indramayu Viral Digugat Kakek

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tergerak membantu Zaki, bocah 12 tahun asal Indramayu yang viral digugat kakeknya gegara warisan.

Penulis: Noviana | Editor: Primaresti
Instagram @dedimulyadi71
CUCU DIGUGAT KAKEK - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat bertemu keluarga Zaki, bocah 12 tahun yang viral digugat kakek dan nenek kandungnya sendiri, video diunggah Minggu (6/7/2025). 

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” ujar dia.

Adrian menyampaikan, perkara ini pun sudah disidangkan pertama pada 2 Juli 2025.

Namun, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga dalam hal ini Zaki tidak hadir.

Sidang itu hanya dihadiri tergugat satu (Rastiah) dan dua (Heryatno).

Sidang itu pun akan dijadwalkan lagi pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujar dia.

Dedi Mulyadi Tergerak Membantu

Aksi Zaki ini rupanya menggugah hati Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Ia langsung merespons dengan mengundang Zaki, sang ibu, dan kakaknya ke kediamannya untuk memberikan perhatian langsung.

Tak hanya memberi semangat dan dukungan moril kepada keluarga kecil tersebut, Dedi Mulyadi juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.

Menurut Dedi, keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia. Namun, dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka. Rumah itu kini menjadi sengketa dan Zaki bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama mereka tempati.

“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” ujar dia.

Dedi menyampaikan bahwa bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi, yang berkantor di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Bantuan itu murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi sempat bertanya kepada Rastiah apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang bersedia membantu mereka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved