Berita Viral
3 Aturan Kibarkan Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Pakar: Jangan Lebih Tinggi dari Merah Putih
Viral bendera One Piece dikibarkan jelang 17 Agustus. Pakar ingatkan agar tak lebih tinggi dari bendera Merah Putih demi hormati simbol negara.
TRIBUNPADANG.COM - Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, mengungkapkan potensi pelanggaran di balik viral pemasangan bendera One Piece jelang peringatan HUT ke-80 RI, 17 Agustus 2025 mendatang.
Pasalnya, menilik dari sejumlah unggahan di media sosial, banyak kalangan masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece berdampingan dengan bendera simbol negara, Merah Putih.
Sebagai informasi, One Piece merupakan manga dan anime asal Jepang karangan Eiichiro Oda.

Kisah fantasi ini populer di kalangan masyarakat dunia menceritakan seorang pemuda bernama Monkey D. Luffy yang bercita-cita menjadi Raja Bajak Laut.
Simbol tengkorak bertopi jerami dengan latar belakang hitam, digunakan oleh Luffy untuk menunjukkan identitas timnya.
Bendera inilah yang kemudian viral hingga menjadi tren di dunia nyata.
Baca juga: Makna Bendera One Piece, Viral Dikibarkan Jelang 17 Agustus 2025, Ini Kata Pakar hingga DPR
Terkait hal ini Riko menegaskan, masyarakat tetap perlu memahami batasan hukum yang berlaku dalam penggunaan simbol, terutama saat momen kenegaraan.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” ujar Riko, Kamis (31/7/2025).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur teknis pengibaran bendera negara, termasuk posisi dan perlakuan terhadap Merah Putih.
Jika dikibarkan berdampingan dengan bendera lain, maka Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan berukuran paling besar.
Pasal 21 menegaskan bahwa simbol negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh bendera lain.
Pasal 24 bahkan melarang perlakuan tidak hormat seperti merusak, menginjak, atau mencetak gambar pada Merah Putih.
“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” tegas Riko.
Jika pelanggaran terjadi, pelakunya dapat dijerat Pasal 66, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda Rp 500 juta bagi yang menghina bendera negara.
Di sisi lain, Riko menilai bahwa fenomena ini mencerminkan bentuk kekecewaan publik terhadap kondisi pemerintahan, bukan semata ekspresi budaya pop.
Viral Video Guru di Pesawaran Diduga Intimidasi dan Hampir Cekik Murid saat Upacara Bendera |
![]() |
---|
Makna Bendera One Piece, Viral Dikibarkan Jelang 17 Agustus 2025, Ini Kata Pakar hingga DPR |
![]() |
---|
Viral Tren Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Apa Artinya? |
![]() |
---|
Identitas Pria Viral Ngaku Dokter Tinggal di Kolong Jembatan Terbongkar, Ini Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Kisah Pilu Dokter Hafid, Tinggal di Kolong Jembatan Demak Usai Kehilangan Istri dan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.