Berita Viral

3 Aturan Kibarkan Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Pakar: Jangan Lebih Tinggi dari Merah Putih

Viral bendera One Piece dikibarkan jelang 17 Agustus. Pakar ingatkan agar tak lebih tinggi dari bendera Merah Putih demi hormati simbol negara.

|
Editor: Primaresti
tangkapan layar X (Anak_Ogi)
VIRAL BENDERA ONE PIECE - Pemasangan bendera One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, 17 Agustus 2025. Berikut aturan jika ingin memasang bendera One Piece jelang 17 Agustus 2025. 

“Munculnya bendera One Piece merupakan simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Tentu kritik itu lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.

Ia membandingkan fenomena ini dengan munculnya simbol Garuda “Indonesia Darurat” yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Riko mengingatkan pemerintah agar tidak hanya melihat ekspresi publik sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai masukan untuk perbaikan kebijakan.

Ekspresi melalui simbol budaya pop seperti bendera One Piece adalah bagian dari dinamika masyarakat.

Namun, ketika memasuki ruang publik dan menyangkut simbol negara, masyarakat juga harus tetap memahami batasan dan berhati-hati agar tidak mencederai simbol negara.

Berikut aturan hukum jika hendak memasang bendera selain Merah Putih.

1. Tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih.

2. Ukuran bendera yang dipasang tidak boleh lebih besar dari Merah Putih, karena simbol negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh bendera lain.

3. Dilarang melakukan perlakuan tidak hormat seperti merusak, menginjak, atau mencetak gambar pada Merah Putih.

Simbol Ekspresi Masyarakat

Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie mengatakan, fenomena ini adalah cara masyarakat menyampaikan aspirasinya ketika merasa negara tidak hadir.

Gugun bahkan berpendapat bahwa bukan bendera One Piece yang memecah belah, melainkan kebijakan pemerintah sendiri. 

“Kalau soal bendera One Piece itu dianggap memecah belahkan bangsa, justru kebijakan-kebijakan pemerintah ini yang memecah belahkan bangsa,” ujar Gugun saat dihubungi Kompas.com.

Ia mencontohkan beberapa kebijakan era Presiden Prabowo yang dinilai memberatkan dan tidak aspiratif, seperti rencana memblokir rekening hingga mengambil alih tanah tidak produktif tanpa persetujuan publik.

Menurut Gugun, fenomena bendera bajak laut ini menjadi penanda bahwa masyarakat punya cara lain dalam menunjukkan nasionalismenya di tengah pemerintah yang cenderung mengarah ke otoritarianisme.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved