Kasus Narkoba

BNNP Sumbar Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 10 Kg Sabu dan 100 Kg Ganja Selama 2025

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkap delapan kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2025 di wilayah Sumbar.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
GANJA DI SUMBAR - Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, saat jumpa pers, Selasa (8/7/2025). Ricky Yanuarfi, menyebut pihaknya kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumbar. 

Pengungkapan kedua terjadi pada 19 Juni 2025, bermula dari informasi pengiriman ganja dari Penyambungan menuju Bukittinggi. Petugas kemudian berhasil menghentikan mobil yang digunakan pelaku di Jalan Kampung Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

“Mobil tersebut berhasil kami hentikan di kawasan Baso, bersama para pelaku,” ujar Ricky.

Dalam operasi itu, tiga orang tersangka berinisial AF, AR, dan HF turut diamankan. Namun, saat pemeriksaan awal, ganja tidak ditemukan di dalam kendaraan.

“Setelah diinterogasi, para tersangka mengaku telah menyembunyikan ganja di sebuah lokasi tak jauh dari tempat penangkapan,” katanya.

Petugas kemudian menemukan ganja yang disembunyikan di antara tumpukan daun kering, tersimpan dalam tiga tas berisi 17 paket besar ganja.

Baca juga: Tak Hanya Edarkan Sabu, Warga Parak Batuang Payakumbuh Budidaya Ganja dalam Kaleng Cat

Dari pengembangan kasus, BNNP juga mengamankan satu tersangka tambahan berinisial S.

Selain ganja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti kendaraan dan beberapa unit telepon genggam milik para tersangka.

“Seluruh barang bukti ganja tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar,” kata Brigjen Pol Ricky.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved