Kasus Narkoba

Warga Padang Ditangkap di Solok, Polisi Temukan Dua Paket Sabu Siap Edar

Seorang pria berinisial AS (26), warga Lubuk Buaya, Kota Padang, ditangkap oleh Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Polres Solok
PENYALAHGUNAAN NARKOBA. Seorang pria berinisial AS (26), warga Lubuk Buaya, Kota Padang, ditangkap oleh Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Hasil pemeriksaan awal, dua paket sabu itu diduga hendak dijual di wilayah Kabupaten Solok. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Seorang pria berinisial AS (26), warga Lubuk Buaya, Kota Padang, ditangkap oleh Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/10/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya, mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian bersama dua paket narkotika jenis sabu.

“Saat AS kami amankan, kami turut melakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket sabu dengan ukuran besar dan kecil,” kata IPTU Rico, Senin (13/10/2025) malam.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, dua paket sabu itu diduga hendak dijual di wilayah Kabupaten Solok. Barang bukti ditemukan di dalam saku celana yang dikenakan pelaku saat diamankan.

Baca juga: BUMDes Koto Marapak Luncurkan Oven Gabah Serbaguna, Solusi Baru Petani Pariaman

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Infinix warna silver, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, serta satu helai celana panjang warna biru merek Upgress.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu paket besar dan satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening,” ujar Rico.

Rico menyebut dari hasil penimbangan, paket besar sabu seberat 77,78 gram, sedangkan paket kecil seberat 1,13 gram.

Kini pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Rico.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved