Kasus Narkoba
BNNP Sumbar Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 10 Kg Sabu dan 100 Kg Ganja Selama 2025
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkap delapan kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2025 di wilayah Sumbar.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkap delapan kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2025 di wilayah Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, mengatakan dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita lebih dari 10 kilogram sabu dan sekitar 100 kilogram ganja.
"Sepanjang tahun ini, narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan lebih dari 10 kilogram, sedangkan ganja mencapai lebih dari 100 kilogram," ujar Brigjen Pol Ricky kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan, dari delapan kasus yang diungkap, sebanyak 12 orang tersangka berhasil diamankan.
"Dari delapan kasus itu, kami mengamankan 12 orang tersangka," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS Wako Lantik Rismal Hadi Jadi Sekda Bukittinggi Sumbar, Diminta Bangun Komunikasi
Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa ganja yang masuk ke wilayah Sumatera Barat sebagian besar berasal dari Provinsi Aceh dan daerah Penyambungan.
"Ganja yang masuk ke Sumbar ini didominasi berasal dari Aceh dan Penyambungan," tuturnya.
Menurut Ricky, berdasarkan kalkulasi BNNP, setiap bulan terdapat sekitar 200 hingga 250 kilogram ganja yang masuk ke Sumatera Barat.
"Per bulan, berdasarkan perhitungan kami, sekitar 200 hingga 250 kilogram ganja masuk ke Sumbar," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, BNNP Sumbar memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 29.300,53 gram atau sekitar 29,3 kilogram di halaman Kantor BNNP Sumbar, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Pembakaran Hutan Marak di Teluk Tapang Pasbar Sumbar, Pemnag Air Bangis Minta Pemda Tindak Tegas
Ganja tersebut merupakan hasil sitaan dari dua kasus berbeda yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Bukittinggi. Dalam pengungkapan ini, lima orang tersangka turut diamankan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan berbagai pihak. Dua tempat kejadian perkara berada di Pasaman Barat dan Bukittinggi. Total barang bukti ganja yang kami amankan hampir 30 kilogram,” ujar Brigjen Pol Ricky.
Ia menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 10 Juni 2025 di Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat. Dalam kasus ini, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial RP.
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan seorang tersangka yang membawa satu karung berisi lima paket besar ganja,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, RP mengaku membawa ganja dari daerah Penyambungan untuk diedarkan di wilayah Pasaman Barat.
Baca juga: 6 Paket Ganja Disita dari Petani di Koto Balingka Pasbar, Barang Bukti Dibungkus Daun Pisang
50 Paket Ganja hendak Masuk Sumbar Berhasil Digagalkan, Tiga Kurir Ditangkap saat Melintas di Agam |
![]() |
---|
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Riau-Sumbar Libatkan Pasutri, Ribuan Ekstasi Disita |
![]() |
---|
Seorang Mahasiswa Diamankan Polres Padang Panjang Saat Transaksi Narkotika |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sijunjung, Simpan 60 Paket di Botol Minyak Rambut |
![]() |
---|
Jaringan Pengedar Narkoba Payakumbuh Ditangkap, Polisi Ringkus Pelaku Sembunyi di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.