Pemusnahan Narkoba

29,3 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan di Pasbar dan Bukittinggi Dimusnahkan BNNP Sumbar

Dari hasil pemeriksaan, RP mengaku bahwa ganja tersebut dibawa dari daerah Panyabungan untuk diedarkan di wilayah Pasaman Barat.

|
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PEMUSNAHAN GANJA- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 29.300,53 gram atau sekitar 29,3 kilogram di halaman Kantor BNNP Sumbar, Selasa (8/7/2025). Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, mengatakan ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di dua lokasi berbeda. 

Tak hanya itu, dalam pengembangan lanjutan, petugas juga mengamankan satu tersangka tambahan berinisial S.

Selain ganja, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti kendaraan dan beberapa unit handphone yang digunakan para tersangka.

“Seluruh barang bukti ganja tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar,” terang Brigjen Pol Ricky.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved