Pemusnahan Narkoba
29,3 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan di Pasbar dan Bukittinggi Dimusnahkan BNNP Sumbar
Dari hasil pemeriksaan, RP mengaku bahwa ganja tersebut dibawa dari daerah Panyabungan untuk diedarkan di wilayah Pasaman Barat.
|
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PEMUSNAHAN GANJA- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 29.300,53 gram atau sekitar 29,3 kilogram di halaman Kantor BNNP Sumbar, Selasa (8/7/2025). Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, mengatakan ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di dua lokasi berbeda.
Tak hanya itu, dalam pengembangan lanjutan, petugas juga mengamankan satu tersangka tambahan berinisial S.
Selain ganja, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti kendaraan dan beberapa unit handphone yang digunakan para tersangka.
“Seluruh barang bukti ganja tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar,” terang Brigjen Pol Ricky.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.