Pemusnahan Narkoba
BNNP Sumbar Blender 6,8 Kg Sabu dengan Sabun Cair, Hasil Penangkapan di Payakumbuh
BNN Provinsi Sumatera Barat memusnahkan hampir tujuh kilogram narkotika jenis hasil dari penangkapan di kawasan Kota Payakumbuh, pada hari Jumat (7/3
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat memusnahkan hampir tujuh kilogram narkotika jenis hasil dari penangkapan di kawasan Kota Payakumbuh, pada hari Jumat (7/3/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Pantauan TribunPadang.com, pemusnahan barang bukti dimulai sekira pukul 11.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi dan dihadiri oleh sejumlah Forkompinda dan stakeholder terkait.
Selain itu tampak juga dihadiri oleh empat orang tersangka yang membawa barang haram tersebut saat penangkapan.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara memblender sabu dengan menggunakan mesin blender dan dicampur dengan sabun cair.
"Hari ini, BNN Provinsi Sumatera Barat bersama jajaran dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dalam ketetapan barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh," kata Riki.
Baca juga: Dorong Budaya Sehat untuk Layanan Prima, PLN Gelar Fun Run Bersama Komunitas Pelari di Bukittinggi
"Berat bersih keseluruhan dari tujuh paket narkotika sabu yaitu 6.924,71 gram, disisihkan seberat 0,14 gram untuk pemeriksaan laboratorium, seberat 70 gram untuk pembuktian perkara di persidangan dan sisa seberat 6.854,57 gram untuk dimusnahkan," sambungnya.
Menurut Riki, saat itu tim gabungan dari BNNP Sumatera Barat, BNNK Payakumbuh, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Payakumbuh, tepatnya di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan yang mengendarai satu unit mobil.
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, pasa bagian bagasi belakang ditemukan sebuah tas ransel cokelat, yang berisi tujuh paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau bergambar burung gagak hitam, dengan berat bersih sejumlah 6.924,71 gram.
"Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka diketahui merupakan warga Kota Padang. Salah satu tersangka berinisial IL bertindak sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial MS yang berdomisili di Depok," jelas Riki.
Baca juga: 2 Orang Tewas Diterkam Buaya di Kota Balingka Pasaman Barat hingga Mei 2025
"Selanjutnya IL diperintahkan MS untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut dari daerah Bireun, Provinsi Aceh, untuk kemudian dibawa ke Kota Padang dengan upah sebesar Rp13 juta per kilogram," sambungnya.
Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu tersebut, Riki menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk menjadikan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan hari ini sebagai momentum refleksi bersama atas besarnya ancaman peredaran gelap narkotika.
"Sebanyak 6.854,57 gram sabu yang dimusnahkan hari ini bukan hanya sekadar angka, tetapi mewakili ribuan potensi kehancuran bagi generasi muda, keluarga, dan masa depan bangsa khususnya di ranah minang yang kita cintai," tegas Riki.
"Mari kita aktif mengambil peran dalam pencegahan, mulai dari lingkungan terdekat. Laporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Jangan takut, karena keberanian masyarakat adalah kekuatan utama dalam memutus mata rantai jaringan narkotika," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.