Pemusnahan Narkoba
29,3 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan di Pasbar dan Bukittinggi Dimusnahkan BNNP Sumbar
Dari hasil pemeriksaan, RP mengaku bahwa ganja tersebut dibawa dari daerah Panyabungan untuk diedarkan di wilayah Pasaman Barat.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 29.300,53 gram atau sekitar 29,3 kilogram di halaman Kantor BNNP Sumbar, Selasa (8/7/2025).
Ganja tersebut merupakan hasil sitaan dari dua kasus berbeda yang terjadi di wilayah Pasaman Barat dan Kota Bukittinggi.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan lima orang tersangka.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, mengatakan ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di dua lokasi berbeda.
Baca juga: Pemulung Korban Tabrak BMW di Payakumbuh Tutup Usia: Derita Patah Tulang dan Luka Kepala
“Pengungkapan ini berkat kerja sama dengan berbagai pihak. Dua tempat kejadian perkara berada di Pasaman Barat dan Kota Bukittinggi. Total barang bukti ganja yang kami amankan hampir 30 kilogram,” ujar Brigjen Pol Ricky kepada wartawan.
Brigjen Pol Ricky menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada 10 Juni 2025 di Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial RP berhasil diamankan.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penindakan dan mengamankan tersangka yang membawa satu karung berisi lima paket besar ganja,” ungkapnya.
Baca juga: Jadwal Kapal Mentawai Fast Selasa 8 - 13 Juli 2025, Daftar Rute Keberangkatan
Dari hasil pemeriksaan, RP mengaku bahwa ganja tersebut dibawa dari daerah Panyabungan untuk diedarkan di wilayah Pasaman Barat.
Pengungkapan kedua terjadi pada 19 Juni 2025, berawal dari penjemputan ganja dari Panyabungan menuju Kota Bukittinggi.
Namun, di tengah perjalanan, mobil yang digunakan para pelaku berhasil dihentikan oleh petugas BNNP Sumbar di Jalan Kampung Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
“Mobil itu berhasil kami identifikasi dan kami hentikan di kawasan Baso, bersama dengan para pelaku,” jelasnya.
Dalam kendaraan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial AF, AR, dan HF. Namun, saat dilakukan pemeriksaan awal, barang bukti ganja tidak ditemukan di dalam mobil.

“Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku telah menyembunyikan ganja di sebuah lokasi tak jauh dari tempat penangkapan,” tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan ganja yang disembunyikan di antara tumpukan daun kering, yang disimpan dalam tiga tas berisi total 17 paket besar ganja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.