Penertiban Pemandian di Lembah Anai

BKSDA Sumbar Beberkan Sejumlah Bangunan di Lembah Anai Bukan Termasuk Kawasan Konservasi

"Bangunan yang kami tertibkan merupakan bangunan yang berdiri di dalam kawasan konservasi, bukan yang berada di luar zona tersebut," ujar Khairi.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENERTIBAN KAWASAN PEMANDIAN - Kementerian Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat serta sejumlah pihak terkait melakukan penertiban terhadap kawasan Pemandian Alam Damai Wisata yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (25/6/2025). BKSDA Sumbar menyebut sejumlah bangunan di kawasan Lembah Anai bukan kawasan konservasi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menegaskan bahwa sejumlah bangunan yang berada di kawasan Lembah Anai, Sumatera Barat, khususnya di sekitar air terjun tidak termasuk dalam wilayah konservasi yang berada di bawah kewenangan mereka.

Penegasan ini disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan, menanggapi pertanyaan publik terkait penertiban yang dilakukan baru-baru ini di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung.

"Bangunan yang kami tertibkan merupakan bangunan yang berdiri di dalam kawasan konservasi, bukan yang berada di luar zona tersebut," ujar Khairi kepada TribunPadang.com, Rabu (2/7/2025).

Menurut Khairi, bangunan yang tidak ditertibkan, seperti kerangka besi besar, masjid, dan beberapa bangunan lainnya yang berada dekat dengan air terjun Lembah Anai, secara administratif tidak masuk dalam kawasan konservasi TWA Mega Mendung maupun Cagar Alam Lembah Anai.

Baca juga: Buka Peluang Dialog, BKSDA Sumbar Ingin Kawasan TWA Mega Mendung Steril dari Aktivitas Manusia

"Jika dilihat dari peta kawasan yang kami miliki, lokasi bangunan tersebut berada di zona putih, bukan di dalam wilayah konservasi. Oleh karena itu, penanganan atau penertiban terhadap bangunan tersebut bukan menjadi kewenangan kami," tegasnya.

Ia menjelaskan, kawasan konservasi yang dikelola oleh BKSDA Sumbar di TWA Mega Mendung semula ditetapkan sebagai lokasi edukasi dan pelestarian flora, terutama untuk pengamatan tumbuhan langka seperti Rafflesia arnoldii.

Namun, kini sebagian wilayah tersebut telah berubah fungsi secara masif.

"Awalnya, kawasan itu diarahkan untuk tujuan konservasi dan wisata edukatif, bukan untuk aktivitas komersial seperti sekarang ini. Sayangnya, sebagian habitatnya kini telah berubah menjadi lahan yang dipenuhi beton," ungkap Khairi.

Baca juga: Pelantikan Vasco Ruseimy sebagai Ketua IPSI Sumbar dapat Respon Postif dari Menpora dan Gubernur

BKSDA Sumbar pun menyarankan agar pihak-pihak yang ingin mengetahui status bangunan lain di kawasan Lembah Anai mengonfirmasi langsung ke Pemerintah Kabupaten Tanah Datar atau Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

Sebelumnya diberitakan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat masih menunggu hasil verifikasi atas permasalahan yang muncul terkait penertiban aktivitas masyarakat di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Penertiban tersebut sebelumnya sempat mendapat penolakan dari sejumlah pihak.

Kasubag Tata Usaha BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tahapan tindak lanjut setelah operasi penertiban di kawasan konservasi tersebut.

"Setelah operasi di lapangan, kami telah memasang plang peringatan di sembilan titik, termasuk di rumah makan dan pemandian," ujar Khairi kepada TribunPadang.com, Rabu (2/7/2025).

Plang tersebut menegaskan bahwa kawasan ini berada di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan.

Ia menambahkan, BKSDA juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, di antaranya Wali Nagari Singgalang, tokoh adat, serta pengelola rumah makan dan pemandian yang berada di kawasan tersebut.

Usai pengumpulan keterangan, tim BKSDA Sumbar kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut dengan menyambangi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar guna memastikan status kawasan yang diklaim sebagai tanah ulayat oleh sebagian warga.

PENERTIBAN LEMBAH ANAI- Kasubag TU BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan saat memperlihatkan wilayah kawasan TWA Mega Mendung, Rabu (2/7/2025). Saat ini, BKSDA Sumbar masih menunggu hasil verifikasi lapangan untuk tindak lanjut penertiban bangunan di TWA Mega Mendung.
PENERTIBAN LEMBAH ANAI- Kasubag TU BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan saat memperlihatkan wilayah kawasan TWA Mega Mendung, Rabu (2/7/2025). Saat ini, BKSDA Sumbar masih menunggu hasil verifikasi lapangan untuk tindak lanjut penertiban bangunan di TWA Mega Mendung. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

"Kami masih menunggu hasil dari tim yang turun ke Tanah Datar. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar hukum, maka kami tidak segan menempuh jalur hukum," tegas Khairi.

Meski demikian, ia menekankan bahwa BKSDA tetap berkomitmen untuk mensterilkan kawasan konservasi dari aktivitas manusia, sesuai dengan fungsi utama kawasan konservasi.

"Finalnya, yang kami inginkan adalah kawasan TWA Mega Mendung benar-benar steril dari segala aktivitas manusia. Jika ada pihak yang mengganjal atau tidak mengakui keberadaan kami di situ, maka kami siap menempuh langkah hukum," ujarnya.

Namun, Khairi membuka peluang dialog jika masyarakat bersedia mengakui kewenangan BKSDA atas kawasan tersebut.

"Kalau masyarakat mengakui eksistensi BKSDA, mungkin bisa ada jalan tengah. Tapi untuk bangunan yang berada di kawasan konservasi, tetap harus dibongkar, apakah secara sukarela atau melalui proses pengadilan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved