POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: ASN di Padang Panjang Gelapkan 7 Motor, 100 Rumah Rusak Diterjang Angin di Sijunjung

Mulai dari ASN di Padang Panjang yang gelapkan 7 sepeda motor hingga ratusan rumah rusak akibat angin kencang di Sijunjung.

Editor: afrizal
BPBD Sijunjung
ANGIN KENCANG SIJUNJUNG - Angin kencang melanda Kabupaten Sijunjung mengakibatkan pohon tumbang di Jalan Adinegoro, Jumat (27/6/2025) malam. Sekretaris BPBD Kabupaten Sijunjung, Syatria Zali menuturkan hujan deras dan angin kencang mengakibatkan puluhan rumah rusak. 

TRIBUNPADANG.COM- Simak lagi deretan berita Populer Sumbar di TribunPadang.com sepanjang Sabtu (28/6/2025). 

Mulai dari ASN di Padang Panjang yang gelapkan 7 sepeda motor hingga ratusan rumah rusak akibat angin kencang di Sijunjung

1. ASN Padang Panjang Gelapkan 7 Motor, Polisi Amankan Lima Unit dari Dua Lokasi

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang Panjang berinisial ZH (43) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebanyak tujuh unit sepeda motor.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dengan nomor laporan terkait aksi penggelapan tersebut.

Dari hasil pengembangan, lima unit sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca juga: POPULER SUMBAR : Kantor Dinas Pertanian Tanah Datar Terbakar, dan Festival Tabuik 2025 di Pariaman

“Pelaku ZH merupakan seorang ASN yang bertugas di salah satu instansi pemerintahan di Kota Padang Panjang. Ia diamankan setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada 26 Juni lalu. Dari hasil pengembangan selama dua hari, lima sepeda motor hasil penggelapan berhasil kami temukan dan amankan,” jelas Kasat Reskrim, Iptu Ari Andre, Sabtu (29/6/2025).

Ari menjelaskan bahwa modus operandi ZH adalah dengan meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih akan direntalkan di Kota Padang Panjang.

Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah disewakan, melainkan digadaikan oleh pelaku di daerah lain.

“Sepeda motor itu justru digadaikan oleh pelaku ke sejumlah orang di wilayah Payakumbuh dan Lima Puluh Kota, dengan harga Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit,” terangnya.

Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa aksinya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Namun, niat tersebut akhirnya gagal setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.

Untuk sementara, kata Ari, polisi mengamankan sebanyak lima unit barang bukti sepeda motor dari tujuh unit yang telah digadaikannya.

Saat ini pelaku ZH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 atau Pasal 378 jo Pasal 56 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara

SELENGKAPNYA KLIK DI SINI

2. BPBD Catat 100 Lebih Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Muaro Bodi dan Palangki Sijunjung

Angin kencang yang melanda Sijunjung pada Jumat (27/6/2025) malam menyebabkan kerusakan cukup besar di dua nagari, yaitu Muaro Bodi dan Palangki, Kecamatan IV Nagari.

Data sementara dari BPBD Sijunjung mencatat total 115 rumah warga terdampak.

Rinciannya, Sekretaris BPBD Kabupaten Sijunjung, Syatria Zali menuturkan di Nagari Palangki, satu Rumah Gadang roboh, satu Rumah Gadang rusak berat, dua rumah warga rusak berat, 20 rumah rusak sedang, dan 30 rumah rusak ringan.

"MAN Palangki juga ikut terdampak. Bangunannya mengalami kerusakan sedang," ujarnya Sabtu (28/6/2025).

Di Nagari Muaro Bodi, tercatat 3 rumah rusak berat, 11 rumah rusak sedang, dan 40 rumah rusak ringan.

Baca juga: POPULER PADANG: Heboh Warga Temukan Bayi, dan 18 Remaja Terjaring Razia Hiburan Malam

Selain itu, 8 unit tempat usaha semi permanen dan satu usaha permanen rusak berat akibat angin kencang Sijunjung.

“Angin kencang juga mengakibatkan pohon tumbang di Ruas Jalan Adinegoro hingga sempat lumpuh total namun sekarang sudah bisa dilewati,” jelasnya.

Dikatakan Syatria Zali, petugas BPBD Sijunjung masih terus membersihkan sisa kayu yang menghalangi jalan.

“Saat ini akses jalan sudah bisa dilewati dan petugas BPBD masih ada giat di lapangan membersihkan material sisa angin kencang,” tutupnya.

SELENGKAPNYA KLIK DI SINI

3. Satresnarkoba Polres Solok Sergap 2 Lelaki Kedapatan Simpan Sabu, dan Lagi Asik Karaokean

Dua Lelaki masing-masing berinisial YR dan MY ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok.

Mereka diduga terlibat dalam atas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan disergap sedang asik karokean.

Kapolres Solok melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya mengatakan bahwa operasi penangkapan terhadap kedua lelaki, YR dan MY berselang beberapa saat pada hari yang sama kemarin.

Menurutnya, sebelum pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Adapun kedua terduga pelaku (YR & MY) kami tangkap atas laporan dari masyarakat yang curiga ada aktivitas peredaran narkoba di lokasi,” kata Iptu Rico Putra Wijaya, Sabtu (28/6/2025).

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Minggu 29 Juni 2025, Cek Daftar yang Masih Belum Expired

Pertama, YR katanya merupakan warga Kecamatan Lembang Jaya, Solok ditangkap lebih dulu. Kemudian dari tangan YR, angot a polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu paket sedang dan tujuh paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok, satu plastik klip bening, dua sedotan, satu unit ponsel, dan satu timbangan digital.

Tidak berselang lama, polisi kembali mengamankan pelaku kedua, MY warga Kecamatan Gunung Talang, Solok. MY diamankan di rumahnya yang berada wilayah kecematan setempat sekitar pukul 17.30 WIB kemarin.

“MY kami amankan saat tengah asyik karaokean di kamarnya. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di bawah tempat tidur dan satu paket lainnya di lantai,” jelas Iptu Rico Putra Wijaya.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua bong alat isap sabu, empat sedotan sabu, satu pack plastik klip, dan satu timbangan digital.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut. Total barang bukti yang disita dari kedua pelaku mencapai 5,2 gram sabu siap edar.

SELENGKAPNYA KLIK DI SINI

 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved