Kabupaten Solok
Satresnarkoba Polres Solok Sergap 2 Lelaki Kedapatan Simpan Sabu, dan Lagi Asik Karaokean
Dua Lelaki masing-masing berinisial YR dan MY ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok. Mereka diduga terlibat dalam atas
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Dua Lelaki masing-masing berinisial YR dan MY ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok.
Mereka diduga terlibat dalam atas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan disergap sedang asik karokean.
Kapolres Solok melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya mengatakan bahwa operasi penangkapan terhadap kedua lelaki, YR dan MY berselang beberapa saat pada hari yang sama kemarin.
Menurutnya, sebelum pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Adapun kedua terduga pelaku (YR & MY) kami tangkap atas laporan dari masyarakat yang curiga ada aktivitas peredaran narkoba di lokasi,” kata Iptu Rico Putra Wijaya, Sabtu (28/6/2025).
Pertama, YR katanya merupakan warga Kecamatan Lembang Jaya, Solok ditangkap lebih dulu. Kemudian dari tangan YR, angot a polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu paket sedang dan tujuh paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok, satu plastik klip bening, dua sedotan, satu unit ponsel, dan satu timbangan digital.
Baca juga: 2 Pria Diringkus Polisi saat Berada di Tepi Jalan Alai Parak Kopi Padang, Ditemukan Sabu Siap Edar

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sijunjung, Amankan Barang Bukti 6,14 Gram
Tidak berselang lama, polisi kembali mengamankan pelaku kedua, MY warga Kecamatan Gunung Talang, Solok. MY diamankan di rumahnya yang berada wilayah kecematan setempat sekitar pukul 17.30 WIB kemarin.
“MY kami amankan saat tengah asyik karaokean di kamarnya. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di bawah tempat tidur dan satu paket lainnya di lantai,” jelas Iptu Rico Putra Wijaya.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua bong alat isap sabu, empat sedotan sabu, satu pack plastik klip, dan satu timbangan digital.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut. Total barang bukti yang disita dari kedua pelaku mencapai 5,2 gram sabu siap edar.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Iptu Rico Putra Wijaya.(TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.