Kabupaten Sijunjung

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sijunjung, Amankan Barang Bukti 6,14 Gram

Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil menangkap pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu berinsial MH (39) di tepi jalan daerah Jorong Tarata

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Sijunjung
PENGEDAR SABU SIJUNJUNG -Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil menangkap pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu berinsial MH (39) di tepi jalan daerah Jorong Taratak baru, Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil menangkap pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu berinsial MH (39) di tepi jalan daerah Jorong Taratak baru, Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

MH(39) merupakan warga Jorong Mangkudo Kodok, Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison menjelaskan anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Taratak baru sering terjadi penyalahgunaan narkotika kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

Selanjutnya aparat kepolisian mencurigai satu orang laki-laki berinsial MH(39) yang melakukan hal mencurigakan yang diduga tindak pidana Narkotika golongan I jenis Sabu di Tepi jalan daerah Taratak Baru.

“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada di dalam saku celana tersangka,”jelasnya.

Baca juga: Antisipasi Kemacetan dan Perindah Tata Kota, Pemko Relokasi 37 Pedagang di Jati Baru Padang

Kemudian tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti dan anggota Sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,14 gram,” terangnya.

Lanjut AKP Elfison, barang bukti lain yang diamankan berupa satu buah plastik klip warna bening berukuran menengah yang di dalamnya berisikan satu buah bungkusan plastic klip warna bening berukuran menengah yang didalamnya berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.

Satu buah bungkusan plastik warna bening yang berisikan tujuh buah plastik klip kosong warna bening.

Tujuh buah plastic klip kosong warna bening, satu buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan :
satu buah bungkusan plastic klip warna bening yang berisikan diduga sabu.

Baca juga: Polisi Ringkus Residivis Narkoba di Payakumbuh saat Melintas di Jalan, Kedapatan Bawa Sabu di Celana

Satu buah bungkusan plastik klip kosong warna bening, satu bungkusan plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan satu bungkusan plastic klip warna bening berisikan diduga sabu

41 pecahan uang senilai Rp.100 ribu dan 22 uang pecahan senilai Rp.50 ribu dan satu unit kendaraan roda merk scoopy warna abu-abu dengan Nopol BA 6107 KN.

Pasal yang di langgar, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sijunjung,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved