Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pengguna dan Pengedar Sabu di Kecamatan Timpeh

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAS (44), warga Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut,

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Dharmasraya
PENANGKAPAN BANDAR SABU - Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAS (44), warga Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAS (44), warga Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

Ia diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Jorong Sakato, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh.

Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah itu. Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal diduga shabu.

Baca juga: Kisah Saddil Ramdani Pulang Kampung hingga Gabung Persib Bandung: Semua karena Restu dari Ibu Saya

Selain itu, diamankan juga satu set alat hisap (bong), dua pipet kaca pirek, satu jarum api, dua korek mancis, dan satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah dengan nomor polisi BA 6344 VAA.

Kapolres Dharmasraya ,AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, membenarkan penangkapan ini.

Pernyataan resmi disampaikan oleh Kasi Humas Polres Dharmasraya, Iptu Marbawi pada Rabu (11/6/2025).

“Pelaku ditangkap atas dasar laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Rusmardi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara jangka panjang.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Devit Pelajar Sumbar Lolos ITB Dijemput Rektor dan Banjir Longsor Terjang Mentawai

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Dharmasraya,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved