Pemilu 2029

Pemisahan Pemilu dan Pilkada: MK Putuskan Jeda Waktu untuk Hindari Pragmatisme Politik

Hakim Arief Hidayat menyoroti dampak penyelenggaraan serentak yang memicu partai politik terjebak dalam pragmatisme, mengikis idealisme dan ideologi.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Istimewa/WikiCommons
PEMISAHAN PEMILU PILKADA - Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. MK mengambil keputusan penting terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada, menetapkan bahwa mulai tahun 2029, kedua pesta demokrasi ini akan berjalan secara terpisah. 

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota."

Baca juga: Antisipasi Kemacetan dan Perindah Tata Kota, Pemko Relokasi 37 Pedagang di Jati Baru Padang

Dengan pemaknaan tersebut, MK menegaskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada secara serentak tidak bisa lagi dilakukan dalam satu waktu bersamaan.

Norma-norma lain terkait model penyelenggaraan pemilu ke depan pun harus disesuaikan dengan makna tersebut.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK: Pemilu-Pilkada Serentak Jadi Penyebab Politik Transaksional di Tubuh Parpol,

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved