Pemilu 2029
Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak Mulai 2029, MK Putuskan Harus Ada Jeda 2 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghentikan keserentakan pelaksanaan Pemilu nasional dengan Pilkada dalam rentang waktu yang sama.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
"Secara faktual setelah melewati lebih 5 tahun sejak putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 diucapkan, pembentuk undang - undang belum melakukan perubahan atas UU 7/2017," kata Saldi.
Baca juga: Danrem 032/Wirabraja & Forkopimda Sumbar Tinjau Proses Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pasaman
Diketahui Pemilu nasional dan Pilkada kini harus berlangsung dengan jeda maksimal 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Hal itu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (26/6/2025).
MK menyatakan norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa:
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota."
Dengan pemaknaan tersebut, MK menegaskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada secara serentak tidak bisa lagi dilakukan dalam satu waktu bersamaan.
Norma-norma lain terkait model penyelenggaraan pemilu ke depan pun harus disesuaikan dengan makna tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertimbangan MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak: Banyak Politik Praktis,
KPU Pesisir Selatan Tunggu Regulasi Usai MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029 |
![]() |
---|
KPU Pesisir Selatan Dukung Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sijunjung Tanggapi Putusan MK: Masa Jabatan Anggota DPRD Berpotensi Berubah |
![]() |
---|
KPU Sijunjung Ungkap Potensi Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD Buntut Keputusan MK |
![]() |
---|
MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada: Alasan Beban Berat Penyelenggara dan Partai Jadi Sorotan Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.