Penertiban Pemandian di Lembah Anai
Pemerintah Tutup Aktivitas Wisata di Lembah Anai Sumbar, Siapkan Skema Perhutanan Sosial
Penertiban tersebut dilakukan oleh Kementerian Kehutan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan didukung sejumlah pihak
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENERTIBAN KAWASAN PEMANDIAN- Kementerian Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat serta sejumlah pihak terkait melakukan penertiban terhadap kawasan Pemandian Alam Damai Wisata yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (25/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kementerian Kehutanan dan BKSDA Sumbar didampingi oleh personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Tanah Datar.
Meski begitu, pihak Kementerian Kehutanan dan BKSDA Sumbar menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersial tanpa izin dari instansi berwenang.
Baca juga: 6 Ramalan Shio Kuda hingga Babi Hari Ini, Selasa 25 Juni 2025: Cinta, Karier, Keberuntungan
Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya disepakati bahwa seluruh aktivitas di kawasan tersebut dihentikan sementara.
Petugas kemudian memasang papan peringatan bertuliskan “Dilarang Memasuki Kawasan Konservasi” di pintu masuk pemandian, serta di beberapa titik lain termasuk di sebuah rumah makan tak jauh dari lokasi kolam.(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Penertiban Pemandian di Lembah Anai
Pemilik Bangunan di Lembah Anai Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan |
![]() |
---|
BKSDA Sumbar Beberkan Sejumlah Bangunan di Lembah Anai Bukan Termasuk Kawasan Konservasi |
![]() |
---|
Buka Peluang Dialog, BKSDA Sumbar Ingin Kawasan TWA Mega Mendung Steril dari Aktivitas Manusia |
![]() |
---|
Ninik Mamak Minta Kemenhut Tunda Eksekusi Pemandian Lembah Anai, Tegaskan Berdiri di Tanah Ulayat |
![]() |
---|
Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Ditertibkan, BKSDA Sumbar Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.