Penertiban Pemandian di Lembah Anai

Pemandian Ditutup, Warga Lembah Anai Sumbar akan Kelola Hutan Lewat Skema Perhutanan Sosial

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan RI mendorong warga sekitar kawasan TWA Lembah Anai untuk mengelola hutan secara legal melalui skema per

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENERTIBAN KAWASAN PEMANDIAN - Kementerian Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat serta sejumlah pihak terkait melakukan penertiban terhadap kawasan Pemandian Alam Damai Wisata yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (25/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kementerian Kehutanan dan BKSDA Sumbar didampingi oleh personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Tanah Datar. 

“Kami punya izin dari perangkat nagari untuk mengelola tempat ini. Jadi jangan asal bongkar,” ujar salah seorang pengelola.

Meski begitu, pihak Kementerian Kehutanan dan BKSDA Sumbar menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersial tanpa izin dari instansi berwenang.

Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya disepakati bahwa seluruh aktivitas di kawasan tersebut dihentikan sementara.

Petugas kemudian memasang papan peringatan bertuliskan “Dilarang Memasuki Kawasan Konservasi” di pintu masuk pemandian, serta di beberapa titik lain termasuk di sebuah rumah makan tak jauh dari lokasi kolam.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved