Penertiban Pemandian di Lembah Anai

Pemandian Ditutup, Warga Lembah Anai Sumbar akan Kelola Hutan Lewat Skema Perhutanan Sosial

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan RI mendorong warga sekitar kawasan TWA Lembah Anai untuk mengelola hutan secara legal melalui skema per

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENERTIBAN KAWASAN PEMANDIAN - Kementerian Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat serta sejumlah pihak terkait melakukan penertiban terhadap kawasan Pemandian Alam Damai Wisata yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (25/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kementerian Kehutanan dan BKSDA Sumbar didampingi oleh personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Tanah Datar. 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR –  Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan RI mendorong warga sekitar kawasan TWA Lembah Anai untuk mengelola hutan secara legal melalui skema perhutanan sosial.

Langkah ini disampaikan usai penertiban aktivitas wisata di kawasan konservasi di Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (25/6/2025).

Penertiban tersebut dilakukan oleh Kementerian Kehutan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan didukung sejumlah pihak terkait.

Menurut Yazid, penutupan area seluas sekitar 12 hektare yang berada dalam kawasan konservasi TWA Lembah Anai sangat penting untuk dilakukan demi menjaga kelestarian hutan.

“Kegiatan kita hari ini adalah bagian dari upaya penyelamatan hutan yang masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam Mega Bendung. Fokus kita saat ini adalah menghentikan seluruh aktivitas yang ada di sini,” kata Yazid Nurhuda kepada wartawan di lokasi, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Ramalan Shio Besok Kamis 26 Juni 2025: Cinta, Karier, dan Hoki 12 Shio Lengkap

Ia menambahkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah nagari dan tokoh masyarakat setempat.

“Kami juga sudah berdialog dengan wali nagari dan perwakilan Ninik Mamak. Disepakati bahwa semua kegiatan di sini dihentikan. Kami sudah memasang plang pengumuman serta garis pembatas PPNS Line yang melarang segala bentuk aktivitas,” ujarnya.

Yazid menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan status kawasan TWA menjadi cagar alam.

“Ke depan, kawasan TWA ini direncanakan akan ditetapkan sebagai cagar alam,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat sekitar akan diarahkan untuk mengelola kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial secara legal.

Baca juga: Evakuasi Juliana Marins, Viral Selebgram Brasil Tewas di Rinjani setelah 5 Hari Terjebak

“Di belakang kawasan TWA ini terdapat hutan lindung, dan di sana sudah ada izin perhutanan sosial yang diberikan kepada beberapa warga. Karena itu, kami mendorong agar masyarakat dapat mengelola kawasan hutan secara legal melalui program perhutanan sosial,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan dari Kementerian Kehutanan, BKSDA Sumbar, serta aparat TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap Pemandian Alam Damai Wisata yang terletak di kawasan TWA Lembah Anai, Rabu (25/6/2025).

Pantauan TribunPadang.com di lokasi, penertiban dilakukan di area seluas sekitar 12 hektare yang telah digunakan untuk kegiatan wisata, meski masuk dalam wilayah konservasi.

Saat petugas tiba, masih terlihat sejumlah warga yang berenang dan pedagang yang berjualan di sekitar kolam pemandian. Petugas lalu meminta agar seluruh aktivitas dihentikan.

Pihak pengelola sempat beradu argumen dengan petugas dan mengklaim telah mengantongi izin dari pemerintah nagari setempat.

Baca juga: Petugas Pasang Palang Larangan di Pemandian Lembah Anai Sumbar, Termasuk Rumah Makan Sekitarnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved