Penertiban Pemandian di Lembah Anai

BREAKING NEWS Kementerian Kehutanan dan BKSDA Tertibkan Pemandian di TWA Lembah Anai Tanah Datar

“Kami punya izin dari perangkat nagari untuk mengelola tempat ini. Jadi jangan asal bongkar,” ujar seorang pengelola di lokasi.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENERTIBAN KAWASAN PEMANDIAN- Kementerian Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat serta sejumlah pihak terkait melakukan penertiban terhadap kawasan Pemandian Alam Damai Wisata yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (25/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kementerian Kehutanan dan BKSDA Sumbar didampingi oleh personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Tanah Datar. 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR – Kementerian Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat serta sejumlah pihak terkait melakukan penertiban terhadap kawasan Pemandian Alam Damai Wisata yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (25/6/2025).

Pantauan TribunPadang.com di lokasi, penertiban dilakukan di area seluas 12 hektar yang termasuk dalam kawasan konservasi TWA Lembah Anai.

Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kementerian Kehutanan dan BKSDA Sumbar didampingi oleh personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Tanah Datar.

Saat petugas tiba di lokasi, masih terlihat sejumlah warga yang tengah berenang serta pedagang yang beraktivitas di sekitar kolam pemandian.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 25 Juni 2025 Stabil, Cek Daftar Harganya

Petugas kemudian meminta agar seluruh aktivitas dihentikan.

Pihak pengelola kolam sempat melakukan diskusi dengan petugas terkait penertiban ini.

Namun, diskusi tersebut berlangsung cukup alot dan diwarnai perdebatan mengenai legalitas pengelolaan pemandian tersebut.

Salah seorang pengelola mengaku telah mengantongi izin dari pemerintah nagari setempat.

Baca juga: Diduga Jadi Pengedar & Pengguna Narkoba, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi di Lintau Buo Tanah Datar

“Kami punya izin dari perangkat nagari untuk mengelola tempat ini. Jadi jangan asal bongkar,” ujar seorang pengelola di lokasi.

Meski begitu, pihak Kementerian Kehutanan dan BKSDA Sumbar menegaskan bahwa kawasan tersebut masuk dalam wilayah konservasi yang tidak diperkenankan untuk kegiatan komersial tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Setelah diskusi yang cukup panjang, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Pemandian Alam Damai Wisata sementara waktu.

Petugas kemudian memasang plang peringatan bertuliskan “Dilarang Memasuki Kawasan  Kawasan Konservasi” di pintu masuk area pemandian tersebut.

Tak hanya itu, papan peringatan serupa juga dipasang di salah satu rumah makan yang berada tak jauh dari lokasi kolam pemandian.

Hingga berita ini diturunkan, penjagaan di lokasi masih dilakukan oleh petugas gabungan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved