Guru Ngaji Cabul

Pengacara Guru Ngaji di Bukitinggi Akui Kliennya Cabul, Bantah Tudingan Persetubuhan Anak 9 Tahun

Guru ngaji berinisial RH (21) di Bukittinggi, Sumatera Barat menghadapi dugaan pencabulan anak yakni muridnya berusia sembilan tahun.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
KASUS PENCABULAN ANAK - Penasehat Hukum Zul Fauzi, untuk guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan dengan inisial RH (21) saat ditemui di kantornya, Selasa (3/6/2025). Zul menyebut bahwa kliennya mengaku tidak melakukan persetubuhan, dan saat ini ia sedang menunggu proses penyidikan. 

Diketahui selain menjadi guru ngaji, terduga pelaku juga merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus islam di Bukittinggi.

Wakasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap terduga pelaku berinisial RH (21) setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Kata AKP Anidar, terduga pelaku ditangkap di dalam kosannya, di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Selasa (27/5/2025).

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia sekitar 9 tahun," ungkap AKP Anidar, Rabu (28/5/2025).

AKP Anidar menceritakan bahwa terduga pelaku melakukan aksinya pada bulan September 2024 lalu.

Saat itu, terduga pelaku masih aktif sebagai guru mengaji di salah satu masjid, di Kota Bukittinggi.

Baca juga: Petani di Agam Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan dan Persetubuhan Anak Tetangga

“Tersangka merupakan guru ngaji di sebuah masjid di Kota Bukittinggi,” ucapnya saat memberikan keterangan.

Pengungkapan kasus ini memerlukan waktu cukup lama, mengingat korban masih anak-anak dan dikenal tertutup.

“Korban ini pendiam sehingga susah kita menggali informasi dan baru sekarang berhasil kita ungkap,” katanya.

Kasus ini mulai ditelusuri setelah orang tua korban melihat adanya perubahan perilaku pada anak mereka dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang," terangnya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved