Kota Pariaman

Pemko Pariaman Gandeng Unand, Percepat Penghentian Open Dumping Sampah di Tungkal Selatan

Pemko Pariaman hentikan open dumping sampah di TPA Tungkal Selatan dengan menggandeng Universitas Andalas (Unand).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Pemko Pariaman
OPEN DUMPING SAMPAH - Pemko Pariaman Gandeng Unand Kaji Penghentian 'Open Dumping' Sampah di Tungkal Selatan. Pemerintah Kota Pariaman menunjukkan keseriusan dalam menanggapi isu lingkungan terkini dengan menggandeng Universitas Andalas (UNAND). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Pemko Pariaman hentikan open dumping sampah di TPA Tungkal Selatan dengan menggandeng Universitas Andalas (Unand).

Langkah ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang mengharuskan penghentian sistem pembuangan terbuka.

Langkah strategis ini diambil untuk mengkaji penghentian operasional sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Timur, yang ditargetkan rampung pada tahun 2025.

Kajian ini resmi dimulai dalam sebuah acara di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pariaman, Kamis (29/5/2025).

Keputusan ini mendesak menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 361 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 17 Maret 2025.

Baca juga: Breaking News AC Milan Jemput Massimiliano Allegri, Besut Rossoneri dan Latih Rafael Leao Cs

SK tersebut secara tegas menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Tungkal Selatan.

Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, dalam sambutannya menekankan komitmen pemerintahannya yang baru untuk menindaklanjuti SK Menteri Lingkungan Hidup ini.

“Kami di Pemerintahan yang baru, menyikapi dengan serius SK dari Menteri Lingkungan Hidup ini, dengan menggandeng tenaga ahli dari Departemen Teknik Lingkungan UNAND Padang, untuk memberikan Kajian Penghentian Operasional Open Dumping TPA Sampah Tungkal Selatan,” ungkap Mulyadi.

SK Menteri Lingkungan Hidup memuat dua poin krusial yang harus dipatuhi, diantaranya penghentian pengelolaan sampah secara open dumping paling lambat 180 hari sejak SK diterima (17 April 2025 – 17 Oktober 2025).

serta penyusunan dokumen Rencana Penghentian Pengelolaan Sampah secara open dumping dan rencana pembangunan pengelolaan sampah secara lahan urug saniter (sanitary landfill).

Baca juga: Truk Tangki CPO Tabrak Mobilio dan Tiang Listrik di Dharmasraya, Diduga Rem Blong

Menanggapi hal tersebut, Mulyadi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pariaman, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), telah mengajukan anggaran untuk penyusunan kedua dokumen penting ini dalam pergeseran anggaran tahun 2025.

Mulyadi menambahkan, kajian penghentian operasional open dumping di TPA Tungkal Selatan merupakan langkah fundamental menuju pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

"Dengan adanya kajian yang komprehensif dan implementasi kebijakan yang tepat, diharapkan kita dapat mencapai tujuan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat, dan kita akan memanfaatkan semua sumber daya yang ada, dan kedepan akan merangkul pemerhati lingkungan terhadap permasalahan sampah ini,” pungkasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Novy da Andre, Tim Departemen Teknik Lingkungan UNAND, serta Kepala Dinas Perkim LH Kota Pariaman, Feri Andri, beserta jajaran pejabat terkait.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved