Narkoba di Agam
Mantan Anggota DPRD Diringkus Polisi di Bawan Agam Akibat Kepemilikan 11 Paket Sabu Siap Edar
Ia kembali terlibat dalam tindak pidana serupa menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap residivis dan lingkungan peredaran narkoba.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Sat Res Narkoba Polres Agam kembali mengamankan seorang pria berinisial MH alias Hasyim (56) yang merupakan seorang residivis di kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat (23/5/2025) kemarin sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Plasma Bawan, Jorong Anak Aia Kasiang, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Berdasarkan data yang dihimpun TribunPadang.com, pelaku merupakan seorang tokoh masyarakat dan mantan anggota DPRD Kabupaten Agam.
Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu Herwin, mengatakan pelaku yang merupakan residivis pada kasus serupa ditahun 2015 ini, telah menjadi target operasi selama dua minggu terakhir karena aktivitasnya yang kian meresahkan masyarakat.
Baca juga: Simpan Sabu dalam Kamar Kos, Seorang Wanita Diamankan Polisi di Gurun Laweh Padang
"Informasi dari warga menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kita segera mengembangkan sayap untuk penyelidikan intensif, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," katanya, Sabtu (24/5/2025).
“Pelaku ini memang sudah menjadi target kami. Aktivitasnya dalam peredaran sabu sangat meresahkan warga, dan kami telah mengamati gerak-geriknya selama dua minggu terakhir,” sambungnya.
Saat dilakukan penggeledahan di TKP, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Barang bukti tersebut terdiri dari 11 paket sabu siap edar dalam berbagai bungkus, satu kaca pirek berisi sabu, satu korek api gas yang telah dimodifikasi serta sebuah bong cantik hasil karya seni pelaku.
Baca juga: Mahasiswa di Air Pura Pessel Edarkan Narkotika, Polisi Sita 2 Paket Sabu dan Kendaraan Tanpa Nopol
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kapolres Agam, AKBP Muari, menyampaikan bahwa pelaku MH alias Hasyim sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara atas kasus narkotika pada tahun 2015.
Ia kembali terlibat dalam tindak pidana serupa menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap residivis dan lingkungan peredaran narkoba.
“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat, bahwa Polres Agam tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba," kata AKBP Muari.
Setiap laporan dari warga akan ditindak lanjuti secara serius.
Baca juga: Tabrakan dengan Truk Tangki di Gunung Talang Solok, Pengendara Sepeda Motor Honda CB150R Luka-Luka
"Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polres Agam juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, karena keberhasilan operasi seperti ini tidak lepas dari partisipasi dan keberanian warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.