Narkoba di Agam

Polisi Tangkap 2 Pemuda saat Melintas di Gadut Agam Sumbar, Temukan 14 Paket Besar Ganja dalam Mobil

Satres Narkoba Polresta Bukittinggi meringkus dua orang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja kering

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rizka Desri Yusfita
Polresta Bukittinggi
PENANGKAPAN BANDAR NARKOBA : Kedua pelaku bersama belasan barang bukti narkotika jenis ganja kering saat diamankan ke Mapolresta Bukittinggi, Jumat (11/4/2025). Sebanyak 14 paket ganja kering yang dibungkus lakban coklat serta beberapa paket kecil lainnya diamankan polisi saat penangkapan. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Satres Narkoba Polresta Bukittinggi meringkus dua orang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja kering, Jumat (11/4/2025) dini hari kemarin sekira pukul 04.00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda, mengatakan kedua pemuda tersebut berinisial IP (23) dan AD (23).

Kedua pemuda tersebut diamankan saat berada di kawasan Jalan Lintas Bukittinggi-Medan KM 6, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

"Awalnya saya bersama anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika tersebut," ujarnya.

"Selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian terhadap dua orang tersangka yang kami curigai," sambungnya.

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Kurir Ganja 25 Kg di Pasbar: Dibawa dari Panyabungan ke Padang

Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

"Setelah kami mengamankan para pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti berupa satu buah karung warna hijau yang berisikan 14 paket besar narkotika jenis ganja terbalut lakban coklat," kata Yuda.

"Kemudian satu paket ganja terbungkus plastik hitam dibalut lakban coklat dalam dashboard mobil, satu paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam di dalam saku tersangka, mobil yang digunakan serta barang bukti lainnya," sambungnya.

Kemudian, lanjut Yuda, saat ditanyakan kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik para pelaku yang berasal dari Penyabungan.

"Selanjutnya kita melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved