Narkoba di Agam

Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Bandar Narkoba dan Seorang Kurir di Palembayan Agam Sumbar

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Agam menangkap seorang pria dan sepasang suami istri karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rizka Desri Yusfita
Ist
Ketiga pelaku tindak pidana peredaran narkotika saat diamankan ke Mapolres Agam, Jumat (20/9/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Agam menangkap seorang pria dan sepasang suami istri karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Kamis (19/9/2024).

Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi A mengatakan para pelaku diringkus dalam sebuah rumah yang berlokasi di Pasar Rabu Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, sekira pukul 17.00 WIB.

"Kita meringkus para pelaku ini dengan metode under cover buy, sehingga ketiga pelaku ini tak bisa melarikan diri ataupun membuang barang bukti dan menghindar," katanya kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).

Baca juga: Penyalahgunaan Narkoba, 4 Pria Ditangkap Polisi di Padang, Satu Pelaku Baru Keluar Penjara

Menurut Aleyxi ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial ADI (55), IDM (40) dan ROS (49).

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, bandar narkoba yang berinisial ADI ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di Sijunjung, dan hal tersebut masih kita dalami dan kita kembangkan," katanya.

"Saat ini, ke tiga orang pelaku sudah kita amankan di mapolres Agam. Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan satu paket besar narkoba jenis sabu seberat 2,5 gram lengkap dengan timbangan dan ratusan plastik klep.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Payakumbuh Sumbar, 29 Paket Sabu Diamankan

Sementara itu, Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan satu orang bandar narkoba yang diamankan merupakan seorang residivis pada kasus yang sama.

"Mudah-mudahan setelah kita lakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku dapat menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Palembayan," katanya.

"Untuk ketiga pelaku, akan kita jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved