Narkoba di Pesisir Selatan

Mahasiswa di Air Pura Pessel Edarkan Narkotika, Polisi Sita 2 Paket Sabu dan Kendaraan Tanpa Nopol

Kali ini, seorang pemuda berstatus mahasiswa berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Pesisir Selatan
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Pelaku berinsial YPM (22) seorang mahasiswa yang ditangkap petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu. 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Kali ini, seorang pemuda berstatus mahasiswa berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka diketahui berinisial YPM (22), warga Kampung Hilalang Panjang, Kenagarian Lalang Panjang, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Inisial YPM diamankan tim Opsnal Sat Res Narkoba pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Dukung Pemberantasan Narkotika, Pemko Padang Pinjamkan Mobil Kijang Innova ke BNNP Sumbar

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan langsung melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran.

"Saat berada di tepi lapangan bola Kampung Hilalang Panjang, tersangka yang sudah berada di lokasi langsung diamankan oleh petugas tanpa perlawanan," katanya, Sabtu (24/5/2025).

Hardi menyebut dari hasil penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pemerintah Nagari dan Polisi Edukasi Pelajar IV Jurai Pessel

Kemudian, satu unit handphone android merek Vivo warna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi.

"Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan terus tindak tegas para pelaku peredaran narkoba dan peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memerangi narkoba bersama-sama," tutup Hardi. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved