Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Tak Ada Tambang Galian C Berizin di Solok Selatan, Terungkap dalam Sidang Polisi Tembak Polisi

Sidang lanjutan kasus penembakan polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap fakta baru terkait aktivitas galian C ileg

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI - Mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (21/5/2025). AKBP Arief Mukti menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. 

Dadang juga mengungkap bahwa material hasil galian C tersebut juga digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti embung dan asrama.

“Bahkan bahan pembangunan embung dan asrama berasal dari galian C ini. Jadi tidak mungkin Kapolres tidak mengetahui penggunaannya,” imbuhnya saat persidangan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Arief mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah material galian C digunakan untuk proyek pembangunan itu.

Dalam sidang ketiga ini, selain AKBP Arief Mukti Surya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan delapan saksi lain yang seluruhnya merupakan anggota Polri.

Tampak hadir pula ibu almarhum Kompol Ryanto, Cristina Yun Abubakar, yang menyimak kesaksian dengan seksama.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved