Siswa SMA Demo

Polisi Panggil Pihak SMAN 1 Sungai Geringging, Usut Dugaan Penghalangan Proses Hukum Pencabulan

Polisi akan memanggil pihak SMAN 1 Sungai Geringging terkait dugaan penghalangan proses hukum pencabulan siswa di sekolah tersebut.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PEGAWAI SEKOLAH CABUL - Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Rio Ramadhan diwawancarai Selasa (20/5/2025). Polisi akan memanggil pihak SMAN 1 Sungai Geringging terkait dugaan penghalangan proses hukum pencabulan siswa di sekolah tersebut. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Polisi akan memanggil pihak SMAN 1 Sungai Geringging terkait dugaan penghalangan proses hukum pencabulan siswa di sekolah tersebut.

Pemanggilan ini sebagai langkah mendalam penyelidikan kasus yang sebelumnya mencuat.

Penelusuran ini mengacu pada keterangan korban dan elaku yang sudah dikantongi oleh Polres Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Rio Ramadhan, mengatakan indikasi pertolongan jahat ini dilatarbelakangi oleh waktu kejadian yang cukup jauh dengan laporan yang masuk ke pihaknya.

Padahal pihak sekolah sudah mengetahui bahwa ada kasus yang sudah melanggar hukum pidana menimpa siswanya.

Baca juga: Populer Padang: Pabrik Karet Kembali Terbakar Gegara Angin dan Guru Besar Unand Protes Menkes

"Entah itu alasannya menjaga nama baik sekolah, tentu melindungi pelaku merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Kasat, Selasa (21/5/2025).

Hal ini mengacu pada cara penyelesaian kasus yang dilakukan oleh pihak sekolah, dengan memindahkan korban secara langsung.

Padahal diketahui pemindahan korban sesama sekolah negeri, memiliki prosedur yang panjang.

Hanya saja pihak kepolisian tidak mau gegabah dalam menerapkan dugaan tersebut.

Rio mengaku akan memanggil pihak sekolah seperti kepala sekolah dan sejumlah guru terkait untuk dimintai keterangan.

Baca juga: 12 Ramalan Shio Hari Ini Rabu 21 Mei 2025, Cek Peruntungan Tikus hingga Babi, Siapa Paling Hoki?

"Kami juga akan mendalami terkait pemindahan siswa yang terkesan tidak masuk akal ini," ujarnya.

Pihaknya menilai ada indikasi keterlibatan orang lain dalam kasus yang menimpa siswa SMAN 1 Sungai Geringging tersebut.

Kronologi Pencabulan

Pelaku, berinisial A, diduga membujuk korban dengan meminta tolong untuk membelikan minuman di kantin sekolah saat jam istirahat di bulan Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Rio Ramadhan, mengatakan, pelaku menyebut kejadian bermula saat melihat korban melintas di depan ruangannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved