Siswa SMA Demo

Eks Petugas TU SMAN 1 Sungai Geringging Hanya Cabuli Satu Siswa, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Lain

Pihak kepolisian memastikan tidak ada korban lain dalam kasus pencabulan eks TU Sungai Geringging, Padang Pariaman, Sumbar pada siswa.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PELAKU TINDAK PENCABULAN- Polres Pariaman, Sumbar mengamankan Eks Tu cabul SMAN 1 Sungai Geringging setelah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (20/5/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Polres Pariaman menegaskan tidak ada korban lain dalam kasus pencabulan mantan petugas TU SMAN 1 Sungai Geringging, berinisial A di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku mencabuli siswa tunggal di ruang Tata Usaha (TU) saat jam istirahat sekolah.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Rio Ramadhan, mengatakan hasil pemeriksaan pihaknya tidak ada korban lain dalam kasus ini.

"Laporan yang masuk satu pada kami. Hasil penyelidikan juga menjurus pada satu siswa yang menjadi korban dalam kasus ini," ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Meski hanya satu korban, pihak kepolisian membenarkan bahwa tersangka berinisial A sudah dua kali melancarkan aksinya di waktu yang sama.

Baca juga: Kronologi Eks TU SMAN 1 Geringging Cabuli Siswa, Minta Belikan Minum Kemudian Disuruh Masuk Ruangan

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Diberitakan sebelumnya, TU SMAN 1 Sungai Geringging, Padang Pariaman, Sumatera Barat membenarkan bahwa dua kali melakukan pencabulan pada siswa yang sama.

Pengakuan tersangka ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Rio Ramadhan, setelah pihaknya mengamankan pelaku.

"Kami sudah panggil korban dan mintai keterangan. Keterangan tersangka ini sama persis dengan pelaku," ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Disdik Sumbar Didesak Usut Dugaan Intimidasi Kasus Pelecehan SMAN 1 Sungai Geringging

Melalui keterangan tersangka berinisial A, ia membenarkan sudah dua kali melakukan pencabulan pada korban.

Pencabulan tersebut dilakukan A saat jam istirahat sekolah di ruang TU.

"Dua kali perbuatan tersangka ini dilakukan diwaktu yang sama," ujar Kasat.

Perbuatan pertama dilakukan tersangka dengan menyentuh payudara korban, namun korban melawan.

Meski mendapat perlawanan tersangka kembali mencoba, kali ini korban kembali melawan sambil segera meninggalkan pelaku.

"Situasi kejadian ini saat ruangan TU sedang kosong karena jam istirahat," ujar Kasat.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved