Penangkapan WNA Brazil

Polisi Pastikan Proses Hukum WNA Asal Brasil Ditangkap karena Narkotika Tetap di Sumbar

AKBP Rory menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus narkotika yang melibatkan WNA tersebut secara profesional.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
WNA BRASIL NARKOBA- Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno saat berada di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5/2025). AKBP Rory menegaskan bahwa yang bersangkutan tetap harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. 

Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pengirim paket ganja, yakni Ardio Ruri Putra, di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 8 Mei 2025.

"Ardio mengaku memperoleh barang itu dari seseorang yang saat ini masih buron dan telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas AKBP Rory.

Saat ini, baik Kaue Campos Valerio maupun Ardio Ruri Putra telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan pengiriman narkotika ini. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved