Penangkapan WNA Brazil
WNA Brazil Terlibat Narkoba Ditangkap di Sumbar, Polisi Telusuri Jaringan dari Padang hingga Jakarta
Kasus WNA Brazil terlibat narkoba di Sumatera Barat (Sumbar) membongkar jaringan antar provinsi yang ditelusuri polisi dari Padang ke Jakarta.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kasus WNA Brazil terlibat narkoba di Sumatera Barat (Sumbar) membongkar jaringan antar provinsi yang ditelusuri polisi dari Padang ke Jakarta.
Penelusuran dimulai setelah polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39), warga negara Brasil, yang memesan ganja seberat 41,67 gram untuk dikirim ke Kepulauan Mentawai.
Diketahui, Campos telah tinggal selama satu tahun di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Selama tinggal di Mentawai, ia bekerja sebagai server sekaligus menjadi salah satu pemilik penginapan di Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Utara.
"Dia sudah satu tahun tinggal di Mentawai dengan menggunakan KITAS. Selama itu, dia berprofesi sebagai server dan juga salah satu pemilik homestay di sana. Jadi ketika ada tamu, dia yang melayani langsung," kata Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Korban Kebakaran di Kuranji Dapat Bantuan dari Pemko Padang, Warga Juga Dibantu Sembako
Rory menyebut, Campos juga telah memperpanjang KITAS-nya untuk tetap tinggal di Mentawai.
"Dia sudah memperpanjang KITAS-nya. KITAS tersebut digunakan untuk kegiatan investasi, yaitu usaha homestay yang dikelolanya," jelasnya.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli rutin, khususnya di wilayah Kepulauan Mentawai.
"Kami akan melakukan patroli rutin dalam rangka pengawasan terhadap peredaran narkotika baik dilakukan WNA dan warga lokal. Jika ada laporan dan terbukti, kami akan langsung melakukan tindakan tegas karena tidak ada tempat bagi peredaran narkotika," tegas Rory.
Saat ini, Campos telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti berupa ganja seberat 41,67 gram telah disita oleh Polres Kepulauan Mentawai.
Baca juga: Polres Pariaman Tangkap Bandar Sabu Spider-Man, Modus Lakukan Transaksi di Atap Rumah
Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara asing (WNA) asal Brazil bernama Kaue Campos Valerio (39) ditangkap polisi usai memesan ganja kering dari Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), untuk dikirim ke Kepulauan Mentawai.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, mengatakan penangkapan terhadap Campos berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait pengiriman ganja dari Padang menuju Mentawai.
"Penangkapan ini terjadi pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 11.15 WIB di Dermaga Tuapejat. Saat itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA yang datang mengambil paket yang dicurigai berisi ganja kering," kata AKBP Rory dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengaku bahwa paket tersebut milik Kaue Campos. Saat paket dibuka, ditemukan satu paket ganja seberat 41,67 gram yang disamarkan dalam bungkus berisi kurma.
Polisi Pastikan Proses Hukum WNA Asal Brasil Ditangkap karena Narkotika Tetap di Sumbar |
![]() |
---|
WNA Brazil di Mentawai Terancam 20 Tahun Penjara Usai Pesan Ganja dari Padang |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Kurma untuk WNA Brazil di Mentawai Sumbar |
![]() |
---|
Setahun Kelola Homestay di Mentawai, WNA Brazil Ditangkap karena Pesan Ganja dari Padang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: WNA Brazil Ditangkap di Mentawai Usai Pesan Ganja dari Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.