Penangkapan WNA Brazil

Polisi Pastikan Proses Hukum WNA Asal Brasil Ditangkap karena Narkotika Tetap di Sumbar

AKBP Rory menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus narkotika yang melibatkan WNA tersebut secara profesional.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
WNA BRASIL NARKOBA- Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno saat berada di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5/2025). AKBP Rory menegaskan bahwa yang bersangkutan tetap harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap warga negara asing (WNA) asal Brasil, Kaue Campos Valerio (39), yang ditangkap karena memesan ganja seberat 41,67 gram dari Kota Padang, tetap akan dilanjutkan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, dalam konferensi pers di Mapolda Sumatera Barat, Kamis (15/5/2025).

"Benar, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap kita lakukan di Sumatera Barat," kata AKBP Rory Ratno kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai akan melanjutkan penyelidikan secara menyeluruh.

Baca juga: WNA Brazil di Mentawai Terancam 20 Tahun Penjara Usai Pesan Ganja dari Padang

"Kami bersama Satnarkoba Polres Mentawai akan melanjutkan penyelidikan kasus ini. Sementara itu, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kami kirimkan ke kejaksaan," ungkapnya.

AKBP Rory menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus narkotika yang melibatkan WNA tersebut secara profesional.

"Kami berkomitmen akan melakukan penyidikan dengan tuntas dan profesional," ujarnya.

Meski pelaku merupakan warga negara asing, AKBP Rory menegaskan bahwa yang bersangkutan tetap harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Payakumbuh, Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda

"Dalam asas hukum pidana, jika WNA melakukan tindak pidana di suatu negara, maka mereka harus tunduk pada hukum yang berlaku di negara tersebut. Karena itu, seluruh proses hukum tetap dilakukan di Sumatera Barat," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil bernama Kaue Campos Valerio (39) ditangkap polisi usai memesan ganja kering dari Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), untuk dikirim ke Kepulauan Mentawai.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, mengatakan penangkapan terhadap Campos berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait pengiriman ganja dari Padang menuju Mentawai.

"Penangkapan ini terjadi pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 11.15 WIB di Dermaga Tuapejat. Saat itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA yang datang mengambil paket yang dicurigai berisi ganja kering," kata AKBP Rory dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Polres Pasaman Barat Panen Jagung dalam Mendukung Asta Cita Presiden, Manfaatkan Lahan Tidur

Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengaku bahwa paket tersebut milik Kaue Campos. Saat paket dibuka, ditemukan satu paket ganja seberat 41,67 gram yang disamarkan dalam bungkus berisi kurma.

"AA mengaku hanya disuruh menjemput paket tersebut. Dari keterangan itu, kami langsung bergerak dan mengamankan Campos di Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, Campos mengaku ganja tersebut dipesan untuk konsumsi pribadi. Barang haram itu diketahui berasal dari Kota Padang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved