Polisis Tembak Polisi di Solok Selatan

Saksi Ungkap Detik-detik Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Dengar Tembakan, Korban Terkapar!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus po

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI - Abdul Rohim saat memberikan keterangan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (13/5/2025). Dalam kesaksiannya, ia mendengar dua kali suara tembakan karena tempat tinggalnya berada tak jauh dari kantor polisi tersebut. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan.

Sidang kedua ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (13/5/2025) siang.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, membagi pemeriksaan saksi menjadi dua sesi.

Pada sesi pertama, majelis hakim memeriksa Abdul Rohim, yang saat peristiwa penembakan menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Solok Selatan.

Sementara itu, pada sesi kedua, majelis hakim memeriksa tiga saksi secara bersamaan, yakni Syafrialdi Prawiro, Khairul, dan Bagas Umar Prasetyo, yang juga merupakan anggota Reskrim saat peristiwa terjadi.

Baca juga: Fadly Amran Target Penataan Pelabuhan Muaro Padang Ubah Wajah & Citra Transportasi Laut Kota Padang

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Abdul Rohim mengaku tidak berada di Mapolres saat insiden penembakan terjadi.

Namun ia mendengar dua kali suara tembakan karena tempat tinggalnya berada tak jauh dari kantor polisi tersebut.

"Saya mendengar dua kali suara tembakan. Saya yakin suara itu berasal dari Polres karena tempat tinggal saya memang dekat dari sana. Sekitar lima menit setelah itu, saya mendapat telepon dari rekan saya di Polres yang menyampaikan bahwa Kabag Ops menembak Kasatreskrim," ujar Abdul Rohim di persidangan.

Ia menambahkan, setelah menerima informasi tersebut, dirinya langsung menuju Mapolres Solok Selatan.

Dalam perjalanan, ia mengaku berpapasan dengan terdakwa,  Dadang Iskandar, yang tengah mengendarai mobil.

Baca juga: Terungkap! Selain Tembak Kompol Ulil, Dadang Juga Berencana Bunuh Kapolres Solok Selatan, Tapi Gagal

"Saat saya menuju ke Polres, saya berpapasan dengan terdakwa. Ia hanya melintas tanpa menoleh saat saya sapa," ujarnya.

Sesampainya di Mapolres, Abdul Rohim mengaku melihat korban, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, sudah tergeletak dengan luka tembak.

"Saat tiba, saya melihat almarhum sudah terbaring dengan luka tembak. Rekan saya di sana menangis dan mengatakan bahwa Pak Kasat ditembak oleh Pak Kabag Ops," ujarnya.

Setelah itu, ia langsung menuju rumah dinas Kapolres. Di sana, ajudan Kapolres mengatakan bahwa rumah dinas Kapolres juga menjadi sasaran tembakan.

"Ajudan Kapolres bilang, ‘Izin, Ndan. Rumah Kapolres ditembak orang’,” ucapnya menirukan ucapan ajudan.

Baca juga: Sidang PN Padang Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Dadang Iskandar Tak Ajukan Eksepsi

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved