BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Babak Baru Korupsi Tol Padang-Sicincin dan Kecelakaan di Pesisir Selatan

Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Babak Baru Korupsi Tol

Editor: Mona Triana
Ig Kabarpessel
KECELAKAAN DI PESISIR SELATAN. Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Jembatan Api-api, Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Minggu (11/5/2025) pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Insiden ini melibatkan sebuah truk pengangkut jeruk dengan nomor polisi BA 8683 AV dan mobil Toyota Calya bernomor polisi BA 1986 GC. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang Babak Baru Korupsi Tol Padang-Sicincin: Hakim Tolak Eksepsi, Kejati Sumbar Siap Hadirkan Saksi.

Kemudian berita tentang Kecelakaan di Pesisir Selatan: Truk Jeruk Hantam Calya di Jembatan Api-api, Satu Korban Luka.

Baca berita selengkapnya :

1.Sidang perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Padang–Sicincin Jilid 2 dengan 11 terdakwa memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang membacakan putusan sela, Kamis (8/5/2025).

Perkara ini melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sembilan warga yang menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tol. 

Mereka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.

Baca juga: Bupati Pasaman Barat Hadiri Rakor di KPK, Bertekad Penguatan Pemberantasan Korupsi

Dalam proses persidangan, sembilan terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara dua terdakwa lainnya, yakni M. Nur dan Syamsir, menyatakan siap mengikuti sidang lanjutan.

Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan sembilan terdakwa tersebut dan menetapkan agar perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 15 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Mengacu pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang, para terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, membenarkan kelanjutan sidang perkara tersebut.

"Putusan sela atas perkara dengan terdakwa Syaiful dan kawan-kawan telah dibacakan, dengan hasil eksepsi ditolak. Jaksa akan mempersiapkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis ini," ujar Rasyid dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: POPULER PADANG: Kapal Wisata Tenggelam Dihantam Badai dan 7 Pemancing Hilang Ditemukan Selamat

2.Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Jembatan Api-api, Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Minggu (11/5/2025) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

Insiden ini melibatkan sebuah truk pengangkut jeruk dengan nomor polisi BA 8683 AV dan mobil Toyota Calya bernomor polisi BA 1986 GC.

Plt. Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan, A W Siregar mengatakan, kecelakaan diduga akibat kelalaian pengemudi truk.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved