BERITA POPULER SUMBAR
POPULER SUMBAR: Babak Baru Korupsi Tol Padang-Sicincin dan Kecelakaan di Pesisir Selatan
Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Babak Baru Korupsi Tol
TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.
Ada berita tentang Babak Baru Korupsi Tol Padang-Sicincin: Hakim Tolak Eksepsi, Kejati Sumbar Siap Hadirkan Saksi.
Kemudian berita tentang Kecelakaan di Pesisir Selatan: Truk Jeruk Hantam Calya di Jembatan Api-api, Satu Korban Luka.
Baca berita selengkapnya :
1.Sidang perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Padang–Sicincin Jilid 2 dengan 11 terdakwa memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang membacakan putusan sela, Kamis (8/5/2025).
Perkara ini melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sembilan warga yang menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tol.
Mereka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.
Baca juga: Bupati Pasaman Barat Hadiri Rakor di KPK, Bertekad Penguatan Pemberantasan Korupsi
Dalam proses persidangan, sembilan terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara dua terdakwa lainnya, yakni M. Nur dan Syamsir, menyatakan siap mengikuti sidang lanjutan.
Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan sembilan terdakwa tersebut dan menetapkan agar perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 15 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Mengacu pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang, para terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, membenarkan kelanjutan sidang perkara tersebut.
"Putusan sela atas perkara dengan terdakwa Syaiful dan kawan-kawan telah dibacakan, dengan hasil eksepsi ditolak. Jaksa akan mempersiapkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis ini," ujar Rasyid dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: POPULER PADANG: Kapal Wisata Tenggelam Dihantam Badai dan 7 Pemancing Hilang Ditemukan Selamat
2.Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Jembatan Api-api, Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Minggu (11/5/2025) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
Insiden ini melibatkan sebuah truk pengangkut jeruk dengan nomor polisi BA 8683 AV dan mobil Toyota Calya bernomor polisi BA 1986 GC.
Plt. Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan, A W Siregar mengatakan, kecelakaan diduga akibat kelalaian pengemudi truk.
3 Berita Populer Sumbar: Kecelakaan di Fly Over Aur Kuning, Sebaran Abu Erupsi Gunung Marapi |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: In Dragon Ajukan PK, Warga Bukik Batabuah Kecewa, Harimau Muncul di Solok |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Angin Puting Beliung Rusak Atap SDN 17 Gobah Agam, Kebakaran di Sijunjung |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Guncangan Gempa Terasa di Padang dan Polisi Buru Pembakar Kapal Patroli KKP |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Speedboat Patroli KKP Dibakar Nelayan, Sopir Bus ALS Berstatus Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.