Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Bus ALS Terbalik Masuki Tahap Penyidikan dan Jenazah WNA Norwegia Dijemput Istri

Kepolisian Padang Panjang menaikan kasus kecelakaan bus ALS di Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat ke tahap penyidikan.

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
BUS ALS TERBALIK- Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, saat memberikan pernyataan terkait insiden bus ALS terbalik di Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Rabu (6/5/2025) lalu. AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro sebut bahwa pihaknya menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan, Sabtu (10/5/2025).  

TRIBUNPADANG.COM - Simak sejumlah berita menarik yang dirangkum dalam populer Sumbar setelah tayang dalam 24 jam terakhir.

Ada berita tentang Kepolisian Padang Panjang menaikan kasus kecelakaan bus ALS di Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat ke tahap penyidikan.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara terkait lakalantas bus ALS pada Jumat (9/5/2025).

Selanjutnya, sudah dua minggu Jasad Gabriel Wilhelm (71) Warga Negara Asing (WNA) asal Norwegia berada di Rumah Sakit Bhayangkara Padang.

Kepala RS Bhayangkara, Kompol dr. Harry Andromeda, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu konfirmasi dari istrinya yang saat ini sudah ada di Jakarta.

Berikut berita selengkapnya:

1. Kepolisian Padang Panjang Naikan Kasus Bus ALS Terbalik di Bukit Surungan ke Tahap Penyidikan

Kepolisian Padang Panjang menaikan kasus kecelakaan bus ALS di Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat ke tahap penyidikan.

Kecelakaan bus ALS terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 08:15 WIB. Akibat insiden tersebut, sebanyak 12 orang meninggal dunia dari total 35 korban.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara terkait lakalantas bus ALS pada Jumat (9/5/2025).

"Dari hasil gelar perkara, kami sepakat untuk menaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ungkap AKBP Kartyana, Sabtu (10/5/2025).

Baca juga: Detik-Detik Pagi Mencekam di Padang Panjang, Dokter dan Bidan Puskesmas Selamatkan Korban Bus ALS

"Dengan penerapan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambung AKBP Kartyana.

Kata AKBP Kartyana, dua alat bukti yang sudah dikumpulkan berupa keterangan saksi dan korban dalam bentuk formil.

"Sedangkan alat bukti materil berupa bangkai bus di Terminal Busur Padang Panjang," bebernya.

Untuk selanjutnya, penyidik akan memulai penyidikan yaitu dengan mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Sigapnya Petugas Puskesmas Bukit Surungan, Bopong Korban Bus ALS Terbalik & Langsung Beri Perawatan

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved