Tambang Ilegal di Sumbar

Penambang Emas Ilegal Kocar Kacir Lari ke Hutan dan Tinggalkan Peralatannya di Solok Selatan

Ia menyebutkan bahwa para penambang berhasil melarikan diri ke hutan dan tidak berhasil ditemukan meskipun sempat dikejar oleh petugas.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Dok/Polres Solok Selatan
RAZIA TAMBANG EMAS - Dua Polsek di wilayah hukum Polres Solok Selatan menggelar razia tambang emas diduga ilegal dan petugas menyita sejumlah peralatan tambang. Para penambang berhasil melarikan diri ke hutan dan tidak berhasil ditemukan meskipun sempat dikejar oleh petugas. 

Seluruh barang bukti yang disita oleh masing-masing Polsek telah diamankan dan dibawa untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Hilmi, aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan.

Ia menyebutkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, Polres Solok Selatan bersama jajaran terus melaksanakan patroli rutin di wilayah yang terindikasi menjadi lokasi tambang ilegal,” ujarnya. (TribunPadang.com/Ghaffa Ramdi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved