Tambang Ilegal di Sumbar
Penambang Emas Ilegal Kocar Kacir Lari ke Hutan dan Tinggalkan Peralatannya di Solok Selatan
Ia menyebutkan bahwa para penambang berhasil melarikan diri ke hutan dan tidak berhasil ditemukan meskipun sempat dikejar oleh petugas.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Dok/Polres Solok Selatan
RAZIA TAMBANG EMAS - Dua Polsek di wilayah hukum Polres Solok Selatan menggelar razia tambang emas diduga ilegal dan petugas menyita sejumlah peralatan tambang. Para penambang berhasil melarikan diri ke hutan dan tidak berhasil ditemukan meskipun sempat dikejar oleh petugas.
Seluruh barang bukti yang disita oleh masing-masing Polsek telah diamankan dan dibawa untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Hilmi, aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan.
Ia menyebutkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, Polres Solok Selatan bersama jajaran terus melaksanakan patroli rutin di wilayah yang terindikasi menjadi lokasi tambang ilegal,” ujarnya. (TribunPadang.com/Ghaffa Ramdi)
Tags
Tambang Emas Ilegal
tambang emas solok selatan
Razia Tambang Emas Ilegal
Solok Selatan
Polres Solok Selatan
Sumatera Barat
Berita Terkait: #Tambang Ilegal di Sumbar
WALHI Sumbar Sebut Penindakan Tambang Emas Ilegal di DAS Indragiri Hanya Gimmick |
![]() |
---|
Berantas PETI di Padang Laweh Sijunjung, Kapal Milik Penambang Emas Ilegal Dibakar Polisi |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Sumbar, 10 Orang Diamankan |
![]() |
---|
Polres Solok Selatan Patroli di Sungai Batang Hari, Temukan Bekas Aktivitas Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Update Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kuranji Padang, Kapolresta: Penyelesaian Berkas Perkara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.