Tambang Ilegal di Sumbar
Update Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kuranji Padang, Kapolresta: Penyelesaian Berkas Perkara
Terkait pengamanan empat unit alat berat dari pelaku tambang yang diketahui menyalahi aturan operasional di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji,
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Terkait pengamanan empat unit alat berat dari pelaku tambang yang diketahui menyalahi aturan operasional di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penindakan ini merupakan atensi dari Polda Sumbar. Hasilnya, Polresta Padang berhasil menyita empat unit alat berat terkait galian C, yaitu diduga pelaku melakukan penambangan di luar titik koordinat IUP izin mereka.
"Terkait dengan galian C, dimana ada empat alat berat yang diamankan. Terkait kasus pengamanan barang bukti empat unit alat berat, dia melakukan eksploitasi Galian C di lahan yang bukan izinya," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, Sabtu (4/1/2025).
Kata dia, sedangkan izin usaha penambangannya berada di tempat yang lain, sehingga ada yang diamankan termasuk empat unit alat berat.
"Ini sedang berproses, perlu ahli dan kita sedang proses penyelesaian berkas perkara, mudah-mudahan ini cepat selesai," ujarnya.
Baca juga: 4 Koridor Trans Padang Tidak Jalan Sejak Awal Tahun, Dishub Ungkap Penyebabnya
Ia menyebutkan, hal ini menjadi atensi dari pimpinannya, terkait penertiban galian C, termasuk dampak yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan.
"Kita juga melakukan himbauan kepada masyarakat yang melakukan penambangan pengambilan pasir di sepanjang sungai melalui Bhabinkamtibmas dan Satbinmas," katanya.
Ia menilai, kegiatan mengambil pasir di sepanjang sungai dapat menyebabkan pengikisan sungai dan membahayakan masyarakat lainnya yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
"Permasalahan galian C, pembuktiannya harus bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perizinan dan pihak lain-lainnya termasuk ahlinya," katanya.
Kombes Pol Ferry Harahap menyebutkan tidak ada kendala dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan tambang galian C yang diamankan.
Namun, perkara ini memerlukan waktu karena masih dalam proses. Dimana dilakukan pengambilan keterangan dari saksi-saksi dan saat ini barang bukti sebanyak empat unit sudah diamankan.
"Untuk saksi sampai saat ini sudah ada sebanyak enam orang, juga ada saksi ahli sebanyak dua orang. Untuk tersangka belum ditetapkan," pungkasnya.
WALHI Sumbar Sebut Penindakan Tambang Emas Ilegal di DAS Indragiri Hanya Gimmick |
![]() |
---|
Berantas PETI di Padang Laweh Sijunjung, Kapal Milik Penambang Emas Ilegal Dibakar Polisi |
![]() |
---|
Penambang Emas Ilegal Kocar Kacir Lari ke Hutan dan Tinggalkan Peralatannya di Solok Selatan |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Sumbar, 10 Orang Diamankan |
![]() |
---|
Polres Solok Selatan Patroli di Sungai Batang Hari, Temukan Bekas Aktivitas Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.