Tambang Ilegal di Sumbar

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Sumbar, 10 Orang Diamankan

Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) ..

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
Polres Solok Selatan
TAMBANG EMAS ILEGAL - Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Selasa (15/4/2025). Hasil penggerebekan didapati 10 orang penambang dan diamankan ke Mako Polres Solok Selatan. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Selasa (15/4/2025).

Kasatreskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo membenarkan adanya penindakan tambang ilegal tersebut.

"Benar, pada kemarin kami berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku penambangan emas sistem manual dari dua lokasi berbeda," ujar Hilmi kepada TribunPadang.com, Rabu (16/4/2025).

Dijelaskannya, tim gabungan harus berjalan kaki sejauh 3–4 kilometer melewati medan perbukitan dari ruas jalan nasional Muara Labuh–Padang dengan perjalanan menuju lokasi memakan waktu sekitar empat jam.

"Setibanya di lokasi, kami mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung. Tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti," tambahnya.

Dari dua titik lokasi tambang yang diduga milik inisial SN dan AS, masing-masing lima orang pekerja diamankan.

Baca juga: Warga Nagari Salimpek Solok Resah, Aktivitas Tambang Emas Cemari Air Sungai

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit palu mesin, dua unit alat tiup serta empat karung berisi material yang diduga mengandung emas.

"Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Solok Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Hilmi menyebut para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain melakukan penangkapan, petugas juga menutup lubang tambang, memasang garis polisi (police line), dan menempelkan spanduk imbauan berisi larangan melakukan aktivitas tambang ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved