Tambang Ilegal di Sumbar

Penambang Emas Ilegal Kocar Kacir Lari ke Hutan dan Tinggalkan Peralatannya di Solok Selatan

Ia menyebutkan bahwa para penambang berhasil melarikan diri ke hutan dan tidak berhasil ditemukan meskipun sempat dikejar oleh petugas.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Dok/Polres Solok Selatan
RAZIA TAMBANG EMAS - Dua Polsek di wilayah hukum Polres Solok Selatan menggelar razia tambang emas diduga ilegal dan petugas menyita sejumlah peralatan tambang. Para penambang berhasil melarikan diri ke hutan dan tidak berhasil ditemukan meskipun sempat dikejar oleh petugas. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Pelaku tambang emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, lari masuk ke hutan saat petugas kepolisian melakukan razia.

Razia ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

Petugas kepolisian hanya menemukan barang bukti berupa peralatan tambang.

Lokasi pertama dilakukan oleh jajaran Polsek Sangir Jujuan.

Baca juga: Tak Hanya Tembak Ulil, Dadang Iskandar Juga Didakwa Percobaan Pembunuhan Kapolres Solok Selatan

Kemudian, lokasi kedua razia tambang emas ilegal juga dilakukan oleh Polsek Sangir Batang Hari.

Saat ini, pihak kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi tambang emas ilegal yang telah dirazia.

Seangkan untuk peralatan tambang disita oleh petugas.

Kapolsek Sangir Jujuan, Iptu Sudirman, bersama sepuluh personelnya menyita peralatan tambang di aliran Sungai Momou, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan.

Baca juga: Janji Loloskan Kerja di BUMN, IRT di Padang yang Ngaku Terdesak Ekonomi Tipu Korbannya Belasan Juta

Saat razia dilakukan, tidak ditemukan satu pun penambang di lokasi.

Sementara itu, Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Hengki Ferdian, juga melakukan razia di aliran Sungai Batang Sipotar, Kabupaten Solok Selatan.

Ia menyebutkan bahwa para penambang berhasil melarikan diri ke hutan dan tidak berhasil ditemukan meskipun sempat dikejar oleh petugas.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, mengatakan, kedua Polsek tersebut juga memasang spanduk imbauan bertuliskan "Stop Ilegal Mining" dan memasang garis polisi di sekitar area tambang ilegal.

Baca juga: Pelaku Dugaan Pencabulan di Padang Pariaman dapat Penangguhan, Usia Rentan dan Uzur Jadi Alasannya

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat.

“Ini merupakan langkah konkret untuk memberantas aktivitas tambang ilegal serta memberikan efek jera bagi pelakunya,” ujar Hilmi, Jumat (9/5/2025).

Hilmi menambahkan, pada bulan lalu pihaknya telah mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved