Padang

Janji Loloskan Kerja di BUMN, IRT di Padang yang Ngaku Terdesak Ekonomi Tipu Korbannya Belasan Juta

"Dari hasil penyelidikan kita, diketahui pelaku menjanjikan anak korban dapat diterima bekerja sejak awal tahun 2025," ujarnya.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
PENIPUAN PENERIMAAN KERJA : Pekaku AH saat diamankan ke Polresta Padang. AH melakukan pidana penipuan dan merugikan korban sebanyak Rp11 juta. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang ibu rumah tangga berinisial AH (46) diamankan Sat Reskrim Polresta Padang dalam dugaan penipuan.

Pelaku diamankan saat berada di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.

AH diamankan Polisi karena melakukan penipuan terhadap seorang warga.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menyebutkan AH melakukan penipuan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan anak korban untuk bekerja di sebuah Perusahaan BUMN.

Baca juga: Jalan yang Akibatkan Seorang Ayah dan Anak Terjatuh di Padang Rusak Lagi, Gegara Drainase Tersumbat

"Dalam aksinya, pelaku meminta uang Rp11 juta rupiah sebagai biaya administrasi agar korban bisa diterima kerja," kata Yasin, Jumat (9/5/2025).

Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan karena anaknya yang tidak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.

"Dari hasil penyelidikan kita, diketahui pelaku menjanjikan anak korban dapat diterima bekerja sejak awal tahun 2025," ujarnya.

Pelaku menjanjikan korban akan diterima kerja di sebuah perusahaan BUMN dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Baca juga: Cerita Saksi Kebakaran Pesantren Hamka Padang: Asap Hitam Terlihat Sebelum Api Membesar

"Namun setelah uang diterima, pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi,” sebutnya.

Sementara itu, lanjut Yasin, berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik bahwa ia terpaksa melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Namun Polisi menegaskan bahwa alasan apapun tidak membenarkan tindakan yang merugikan orang lain.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Yasin juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan memungut biaya.

"Rekrutmen resmi tidak pernah meminta bayaran. Jika ada yang menawarkan pekerjaan dengan syarat uang, segera laporkan ke pihak berwenang jika memang ada," pungkasnya. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved