Kematian Gadis Penjual Gorengan

Pakai Baju Serba Hitam Saat Sidang Pembuktian Kedua In Dragon, Ibu NKS Minta Terdakwa Dihukum Mati

Ibu Nia Kurnia Sari menyebutkan hukuman mati merupakan hukuman setimpal, melihat tindak tanduk In Dragon selama ini.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG PEMBUNUHAN NIA- Eli Marlina ibunda Nia Kurnia Sari setia mengikuti persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan anaknya di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4/2025). Eli berharap terdakwa bisa mendapat hukuman setimpal atau dihukum mati. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Eli Marlina, ibu Nia Kurnia Sari (NKS) turut menghadiri sidang pembuktian terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anaknya di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4/2025).

Eli mengaku datang bersama adiknya atau paman dari NKS menggunakan mobil rental dari rumahnya kawasan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Ini merupakan kali kedua ibu Nia Kurnia Sari hadir pada persidangan putrinya, setelah pada sidang perdana ia tidak hadir karena tidak mendapatkan informasi.

Terlihat Eli datang menggunakan baju gamis hitam dengan jilbab hitam dan sendal hitam.

Baca juga: Paman dan Sepupu In Dragon Jadi Saksi, Ibu NKS Hadir dalam Sidang Agenda Pembuktian di PN Pariaman

Ia mengikuti persidangan dengan khidmat dari awal sampai akhir, Eli hanya keluar dari ruang sidang untuk menjalankan ibadah sholat.

"Saya akan kawal kasus anak saya, semoga terdakwa bisa mendapat hukuman setimpal. Kalau bisa dihukum mati," ujarnya.

Eli menyebut hukuman mati merupakan hukuman setimpal, melihat tindak tanduk In Dragon selama ini.

Ia takut jika In Dragon tidak mendapatkan hukuman berat, akan terjadi kasus serupa dengan korban lainnya oleh In Dragon.

Baca juga: Sidang Agenda Pembuktian In Dragon Kembali Berlanjut, JPU Hadirkan Saksi

Menanggapi persidangan agenda pembuktian kedua ini, Eli menilai hakim masih cukup tegas dalam menggali informasi pada saksi yang hadir.

"Saya harap sampai akhir sikap dari hakim bisa terus tegak lurus hingga memberikan putusan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, paman dan sepupu In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan jadi saksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (29/4/2025).

Sidang dengan agenda pembuktian ini merupakan sidang lanjutan dari pekan lalu yang menghadirkan tiga orang saksi.

Majelis hakim dalam sidang ini bertindak sebagai Ketua Majelis merupakan Dedi Kuswara, anggota satu Syofianita dan anggota dua Sherly Risanty.

Dalam sidang lanjutan ini hadir dua dari lima orang saksi yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua saksi itu bernama Jailani dan Heru, yang merupakan paman dan sepupu terdakwa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved