Narkoba di Sumbar

335 Kasus Narkoba Dibongkar Polda Sumbar, 436 Tersangka Diamankan dalam 4 Bulan

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkapkan jajarannya berhasil membongkar 335 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga April

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
NARKOBA DI SUMBAR: Polda Sumbar menghadirkan beberapa tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025 di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (29/4/2025). Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 436 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 423 pria dan 13 wanita. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkapkan jajarannya berhasil membongkar 335 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga April 2025.

Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 436 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari 423 pria dan 13 wanita. Seluruh pengungkapan dilakukan oleh jajaran Polres dan Polresta di bawah wilayah hukum Polda Sumbar.

"Sepanjang tahun 2025 ini, kita mengamankan 436 orang dari 335 kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumbar," kata Irjen Pol Gatot Tri Suryanta kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sumbar Ungkap Kasus Besar Narkotika, dari Ganja hingga Sabu Disita

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita tiga jenis narkotika, yakni ganja, sabu-sabu, dan pil ekstasi.

"Dari kasus ini, kita mengamankan 199,34 kilogram ganja, 7,06 kilogram sabu-sabu, dan 1.584 butir pil ekstasi," jelasnya.

Ia menyebut, sebagian besar kasus berhasil diungkap berkat laporan masyarakat.

Selain itu, penyelidikan juga dilakukan melalui metode undercover buy oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar bersama Satresnarkoba jajaran.

Dari total kasus, beberapa di antaranya tergolong menonjol karena jumlah barang bukti yang cukup besar. Di antaranya terjadi di wilayah Padang Pariaman dan Kota Padang.

"Kasus yang menonjol yakni pengungkapan di belakang Pasar Lubuk Alung, Padang Pariaman, ditemukan lima paket besar ganja. Kemudian di Koto Tangah, Kota Padang, ada 47 paket besar ganja. Keduanya terungkap pada 25 April 2025," ungkap Kapolda.

Para tersangka menurutnya akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) tentang narkotika," tutupnya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved