Demo 100 Hari Kapolda Sumbar

Kronologi Polisi Bubarkan Demo 100 Hari Kapolda Sumbar, Massa Tolak Temui Kapolda di Dalam

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa tersebut terpaksa dibubarkan karena sudah melewati batas waktu y

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Dokumentasi/Istimewa
DEMO RICUH- Aksi demo evaluasi 100 hari Kapolda Sumbar di Mapolda Sumbar, Senin (21/4/2025) malam. Sebanyak 12 orang peserta aksi diamankan saat unjuk rasa berlangsung. Massa terdiri dari gabungan mahasiswa dan masyarakat sipil 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kronologi pembubaran peserta unjuk rasa terkait 100 hari kinerja Kapolda Sumbar yang digelar di depan Kantor Polda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Aksi unjuk rasa ini digelar pada Senin (21/4/2025). Namun, terdapat pembubaran aksi oleh pihak kepolisian di depan Kantor Polda Sumbar.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa tersebut terpaksa dibubarkan karena sudah melewati batas waktu yang telah diatur, serta mengutamakan kepentingan umum yang lebih luas.

Kata dia, saat itu Polisi telah memberikan waktu yang luas bagi mereka untuk berorasi di depan Kantor Polda Sumbar demi menghormati kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum.

Dimana, peserta demo telah melakukan aksi dari sore sekitar pukul 15.00 WIB.

"Polisi tidak pernah mengabaikan peserta demo begitu saja ataupun alergi kritik terhadap yang disampaikan oleh peserta demo," katanya.

Baca juga: Demo Evaluasi 100 Hari Kapolda Sumbar Ricuh, 4 Anggota LBH Padang dan 8 Mahasiswa Diamankan Polisi

Pihaknya, dari Kapolresta Padang AKBP Api Wibowo, bersama dengan pejabat utama Polresta Padang dan juga Kabid Humas Polda Sumbar, serta jajaran lainnya turun turun langsung menemui pendemo

"Tujuannya agar apa yang ingin disampaikan itu bisa ditampung dan diteruskan kepada pimpinan untuk bahan evaluasi serta kritik dari publik," jelasnya.

Namun setelah ditemui oleh para pejabat Polda, bukannya membubarkan diri, peserta aksi tetap bertahan di lokasi dan memaksa untuk bertemu dengan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta secara langsung.

Mereka tetap bertahan di lokasi dan melanjutkan aksi pembakaran ban, sambil tetap bersikukuh agar Kapolda Sumbar turun langsung menemui mereka lewat pukul 18.00 WIB.

Kapolda membuka kesempatan sebanyak beberapa kali sore itu kepada perwakilan massa yang ingin menemuinya di dalam, namun tidak satupun yang bersedia masuk untuk bertemu.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Kasus Polisi Tembak Polisis Segera Disidangkan dan Demo Tolak Revisi UU TNI

"Kapolda Sumbar bersedia menemui perwakilan massa di dalam kantor, tapi mereka tetap menolak dan menuntut Kapolda datang secara langsung," jelasnya.

Dalam komunikasi yang alot itu massa masih tetap bertahan di depan Kantor Polda Sumbar meski sudah larut malam, sembari melanjutkan aksi bakar ban.

Padahal jika mengacu pada Perkap Nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum aksi saat itu sudah diluar ketentuan.

Karena batasan waktu yang diperbolehkan untuk melakukan aksi adalah antara pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Sekitar pukul 18.30 WIB, arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalur utama kota pun menjadi lumpuh karena aksi yang sedang berjalan.

Akibatnya Polisi terpaksa mengalihkan kendaraan masyarakat ke jalur yang lain supaya transportasi tetap berjalan dengan lancar.

Baca juga: Tanggapan DPRD Bukittinggi Terkait Aksi Demo Mahasiswa Tolak UU TNI, Bantu Sampaikan Aspirasi

"Bahkan kami sudah memberikan tenggat waktu lebih dari ketentuan, namun peserta aksi tidak kunjung membubarkan diri," jelasnya.

Yasin mengatakan karena mengingat hari yang semakin larut malam, cuaca gelap, dan demi menghindari hal yang tidak diinginkan, Kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas terukur.

Pertama adalah memadamkan api dari aksi bakar ban, kemudian menyarankan kepada massa agar membubarkan diri secara teratur.

Imbauan dari Kepolisian tidak diindahkan, peserta masih bertahan di lokasi dan menuntut Kapolda turun langsung ke luar kantor.

"Massa menolak dan memberikan perlawan, sehingga kami bubarkan secara tegas dan terukur. Sebanyak dua belas orang diamankan saat proses pembubaran berlangsung," katanya.

Terhadap dua belas orang itu kemudian dilakukan pendataan di Kantor Polresta Padang, namun sangat disayangkan satu di antaranya positif menggunakan narkoba jenis ganja.

"Sebelas orang yang negatif telah kami pulangkan pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB, sedangkan satu orang yang positif akan diproses lebih lanjut," jelasnya.

Pada bagian lain, Kapolda Sumbar saat demo hari pertama pada Kamis (17/4/2025) juga telah membuka peluang untuk bertemu dengan dirinya secara langsung.

Jika ada peserta aksi yang ingin bertemu maka bisa datang ke Kantor Polda Sumbar pada Senin dalam rentang waktu 13.00-15.00 WIB, untuk menyampaikan tuntutan maupun aspirasi.

Hanya saja tidak satupun yang datang menemui Kapolda pada hari yang disebutkan, lalu sekitar pukul 15.00 WIB massa datang ke Kantor Polda Sumbar untuk menggelar unjuk rasa.

(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved