Demo di Bukittinggi

Tanggapan DPRD Bukittinggi Terkait Aksi Demo Mahasiswa Tolak UU TNI, Bantu Sampaikan Aspirasi

Puluhan mahasiswa melakukan aksi demo untuk menolak RUU TNI yang baru saja direvisi dan disahkan menjadi UU TNI oleh DPR RI, Kamis (20/3/2025).

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Fajar Alfaridho Herman/tribunpadang.com
DEMO PENOLAKAN UU TNI: Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi saat diwawancarai, Kamis (20/3/2025). DPRD Bukittinggi akan berusaha menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPR RI terkait penolakan UU TNI. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Puluhan mahasiswa melakukan aksi demo untuk menolak RUU TNI yang baru saja direvisi dan disahkan menjadi UU TNI oleh DPR RI, Kamis (20/3/2025).

"Tujuan kita melakukan aksi ini tentu untuk menuntut dan menolak Undang-Undang TNI yang baru saja di sahkan," kata Ketua GMNI Bukittinggi, Fikri Lafendra.

Ia mengatakan dengan direvisinya UU TNI ini, maka akan mempengaruhi kehidupan masyarakat sipil, seperti berkurangnya lapangan pekerjaan.

Selain itu, kata Fikri, dengan adanya dwifungsi ABRI, banyak jabatan-jabatan yang bisa diambil dan dipimpin oleh anggota TNI sehingga menutup peluang dari masyarakat sipil dan banyak juga yang masuk ke ranah politik.

"Dulu Presiden Soekarno mengatakan bahwa TNI tidak boleh berpolitik, tugas dari TNI ini adalah pengamanan negara," katanya.

"Kita berharap dengan aksi kami ini bisa didengar oleh DPR RI sehingga UU TNI bisa direvisi kembali dan menolak yang sudah di sahkan sekarang," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengatakan bahwa pihaknya tidak ada wewenang untuk mengevaluasi Undang-undang.

Baca juga: DPR RI Sahkan Revisi UU TNI 2025, Ini Daftar Lengkap Perubahan yang Disetujui

"Jika tuntutan mereka untuk membatalkan undang-undang, tentu ada prosesnya. Jika kami sarankan, maka ada yang namanya yudisial review, jadi tuntutan tidak setuju kita bisa disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi dengan alasan-alasan yang diungkapkan, jika dikabulkan, maka nanti UU tersebut maka akan dievaluasi lagi," katanya.

Syaiful menyebutkan bahwa wewenang ada di tangan anggota DPR RI. Sementara itu DPRD di tingkat kabupaten/kota hanya bisa membantu menyampaikan aspirasi melalui anggota fraksi.

"Kita di DPRD Kabupaten/Kota tidak ada wewenang ke DPR RI, jadi kita tidak bisa ikut serta dalam hal tersebut. Akan tetapi, kita kan memiliki anggota dari fraksi-fraksi, jadi nanti kita yang di daerah akan coba menyampaikan aspirasi masyarakat kepada fraksi yang ada di DPR RI untuk dipertimbangkan," ujarnya.

"Namun tetap saja keputusan ditangan mereka, karena wewenang undang-undang ada di tangan mereka, sementara kita hanya sebatas di Perda," pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved