Berita Nasional

DPR RI Sahkan Revisi UU TNI 2025, Ini Daftar Lengkap Perubahan yang Disetujui

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Editor: Rizka Desri Yusfita
Foto: Fajar Alfaridho Herman/tribunpadang.com
DEMO RUU TNI: Puluhan mahasiswa menggelar aksi demo di Kantor DPRD Bukittinggi, Kamis (20/3/2025). Aksi tersebut dilaksanakan untuk menolak RUU TNI. Ada empat pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru. Beberapa pasal ini disahkan meski sebelumnya dinilai kontroversial oleh berbagai pihak. 

TRIBUNPADANG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan terkait kesepakatan terhadap revisi RUU TNI. 

"Tibalah saatnya kami meminta persejutuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujarnya, seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com.

Setelah mendengar jawaban setuju dari seluruh anggota yang hadir, Ketua DPR RI pun mengetuk palu, menandai pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Demo Tolak UU TNI di Bukittinggi Ricuh, Massa Aksi Memaksa Masuk dan Rusak hingga Bakar Pagar Kantor

Lantas, apa isi revisi UU TNI terbaru yang disahkan DPR?

Isi RUU TNI 2025

Ada empat pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru. Beberapa pasal ini disahkan meski sebelumnya dinilai kontroversial oleh berbagai pihak. Dilansir dari Antara, Kamis, berikut daftar pasal yang berubah:

1. Pasal 3
Merujuk pada UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.

Sementara, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Namun, pemerintah menyetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

2. Pasal 7

Pasal 7 UU TNI mengatur tentang tugas pokok TNI yang terdiri dari operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Dalam UU sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas OMSP, tetapi bertambah menjadi 16 tugas sesuai revisi terbaru.

Berikut daftarnya:

1.    Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2.    Mengatasi pemberontakan bersenjata
3.    Mengatasi aksi terorisme
4.    Mengamankan wilayah perbatasan
5.    Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6.    Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7.    Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8.    Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9.    Membantu tugas pemerintahan di daerah
10.    Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11.    Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12.    Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13.    Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14.    Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
15.    Berdasarakan aturan terbaru, tugas pokok TNI ditambah dua poin, yaitu:
16.    Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
17.    Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

3. Pasal 47
Revisi UU TNI yang disahkan resmi menetapkan 14 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun. Padahal, dalam UU sebelumnya TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian/lembaga saja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved