Berita Nasional
DPR RI Sahkan Revisi UU TNI 2025, Ini Daftar Lengkap Perubahan yang Disetujui
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI menurut Pasal 47 terbaru:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR)
8. Badan Narkotika Nasional
9. Badan Pengelola Perbatasan
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Kemanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia
14. Mahkamah Agung
4. Pasal 53
Isi RUU TNI berikutnya adalah penambahan batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53.
Menurut UU TNI lama, usia pensiun perwira dibatasi paling lama 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Namun, dalam aturan terkini, batas usia pensiun bersifat variatif, tergantung pangkat dan jabatan anggota TNI. Berikut isi pasalnya:
1. Bintara dan tamtama: 55 tahun
2. Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
3. Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
4. Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
5. Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
6. Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden.
Itulah isi revisi UU TNI 2025 yang telah disetujui oleh DPR RI.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Daftar Lengkap Isi Revisi UU TNI Terbaru yang Disahkan DPR RI,
Dedi Mulyadi Buat Gebrakan Lagi, Kini Blak-blakan Minta Nama Kabupaten Bandung Barat Diganti |
![]() |
---|
Umardiah Kaget Pesawat yang Ditumpangi Sepulang Haji Diteror Bom, Baru Tahu seusai Evakuasi |
![]() |
---|
Asal Usul Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana, Pemilik Jawab Isu terkait Jokowi dan Tambang Raja Ampat |
![]() |
---|
Bahlil Jawab Keterlibatan Jokowi dengan Tambang Nikel Raja Ampat, Singgung Kapal JKW dan Dewi Iriana |
![]() |
---|
Mahfud MD Curiga Ada Kekuatan Besar Hentikan Kasus Pertamina: Presiden Merasa TNI Harus Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.