Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Kasus Polisi Tembak Polisis Segera Disidangkan dan Demo Tolak Revisi UU TNI

Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar,

Editor: Rahmadi
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
POLISI TEMBAK POLISI - AKP Dadang Iskandar tersangka penembakan rekannya sendiri yang juga seorang perwira kepolisian AKP Ryanto Ulil Anshar , Sabtu (23/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM – Simak sejumlah informasi menarik yang disajikan dalam berit populer Sumbar setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Pertama kabar Kejati Sumbar mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, akan segera memasuki persidangan.

Hal ini menyusul pelimpahan berkas kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang sebelumnya ditangani Penyidik Mabes Polri.

Berita kedua, puluhan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI di Bukittinggi, Kamis (20/3/2024), membakar ban bekas di halaman gedung DPRD setempat.

Mereka memusatkan aksi di kantor perwalikan rakyat daerah itu.

Baca lebih lanjut berikut ini:

1. Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan akan Disidangkan, AKP Dadang Diserahkan ke Kejari Padang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, akan segera memasuki persidangan.

Hal ini menyusul pelimpahan berkas kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang sebelumnya ditangani Penyidik Mabes Polri, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Kamis (20/3/2025).

"Kasus ini sudah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejari Padang," kata M. Rasyid saat dikonfirmasi.

Rasyid menjelaskan bahwa pelimpahan berkas ini dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah ada putusan dari MA. Persidangan kasus ini akan digelar di Padang sesuai permintaan MA," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rasyid mengungkapkan bahwa sebelumnya, kasus ini direncanakan akan disidangkan di Solok Selatan. 

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kuasa Hukum Dadang Iskandar Bantah Ada Rencana Pembunuhan

Namun, karena ada keraguan terkait jaminan keamanan di sana, akhirnya persidangan dipindahkan ke Padang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved