PSU Pilkada Pasaman

Pilkada Pasaman Kembali Berpotensi PSU, Bawaslu Temukan Pelanggaran di TPS

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat kembali berpotensi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah sebelumnya

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
Tangkapan layar IG Bawaslu Pasaman
PSU PILKADA PASAMAN : Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman, Rini Juita. Bawaslu Pasaman temukan dugaan pelanggaran saat PSU Pilkada Pasaman pada hari Sabtu (19/4/2025) kemarin. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat kembali berpotensi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah sebelumnya juga dilaksanakan PSU kemarin, Sabtu (19/4/2025).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman, Rini Juita saat diwawancarai, Minggu (20/4/2025).

Rini menyebutkan bahwa Petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) menemukan adanya pelanggaran di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti.

"Pada saat monitoring oleh kawan-kawan pengawas dilapangan memang ada beberapa hal yang ditemukan, seperti orang-orang yang tidak berhak memilih tetapi tetap memaksa memilih, akan tetapi bisa langsung dicegah oleh teman-teman dilapangan," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).

Baca juga: PSU Pilkada Pasaman Berjalan Lancar, Partisipasi Pemilih Capai 64,47 Persen

"Namun ada satu temuan dari hasil laporan pengawas di TPS 002 Nagari Panti Timur yang disampaikan melalui Panwascam, bahwa ada satu temuan indikasi empat orang pemilih yang menggunakan hak pilihnya disaat waktu pencoblosan bagi pemilih tambahan," sambungnya.

Menurut Rini, tiga orang dari empat pemilih adalah pemilih pemula paska pemilu 27 November 2024 lalu.

Sementara itu, satu orang lagi menggunakan hak suaranya diluar data kependudukannya atau DPT Pasaman.

"Jika sesuai ketentuan mereka memang sudah bisa memilih, namun sesuai amar putusan dari Mahkamah Konstitusi DPT dan DPTb yang memilih saat PSU adalah yang terdaftar di 27 November yang lalu," jelasnya.

"Sementara itu, mereka berempat tidak masuk sebagai pemilih tambahan pada tanggal 27 November lalu," sambungnya.

Baca juga: Hasil PSU Pilkada Pasaman 2025, Cek Link Perolehan Suara Welly Suhery, Mara Ondak, Sabar AS Terkini

Berdasarkan hasil penelusuran, kata Rini, satu orang tersebut terdaftar di DPT Kabupaten Kuantan, namun KTP nya pada saat mencoblos di tanggal 19 April kemarin menggunakan KTP Panti.

Rini menjelaskan, sesuai dengan amar putusan MK, bahwa pemilih yang boleh ikut serta pada tangga 19 April 2025 kemarin adalah oemilih yang terdaftar pada tanggal 27 november.

"Jadi indikasi seperti ini bisa berpotensi untuk PSU di TPS yang bersangkutan," ujarnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bawaslu Pasaman melalui Panwascam akan memberikan rekomendasi kepada PPK di TPS 002 Nagari Panti agar melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang bermasalah saja.

"Sesuai dengan undang-undangnya, Panwascam akan merekomendasikan untuk PSU di TPS yang bermasalah saja," ujarnya.

"Jadi nantinya Panwascam akan merekomendasikan ke PPK, kemudian PPK merekomendasikan ke KPU Kabupaten dan mendiskusikannya serta berkonsultasi bersama KPU Provinsi," sambungnya.

Kemudian, kata Rini, Bawaslu Pasaman akan segera mungkin mengeluarkan surat rekomendasi supaya cepat ditindaklanjuti oleh pihak KPU Kabupaten Pasaman.

"Kami akan segera mengeluarkan rekomendasi secepatnya agar KPU juga bisa memutuskannya seperti apa. Karena sesuai ketentuannya, hal tersebut harus dilakukan 10 hari setelah hari pencoblosan," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved