Jalan Tol Padang Sicincin
Sertifikat Operasi Tol Padang–Sicincin Tak Kunjung Terbit Gegara SPBU, Ombudsman Sumbar Desak Pemda
"Dengan adanya SLO ini, ke depannya pengoperasian tol Padang–Sicincin tidak akan terganggu lagi," katanya.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG– Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta pemerintah daerah untuk segera merespons kendala yang dihadapi PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dalam menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) di Jalan Tol Padang–Sicincin.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan salah satu hambatan utama dalam proses penerbitan SLO tersebut adalah rencana pembangunan SPBU yang lokasinya berdekatan dengan pintu masuk tol.
"Karena saat mereka ingin menerbitkan SLO, ada gangguan di situ, yakni rencana pembangunan SPBU. Kami mendorong pihak-pihak terkait di daerah untuk segera duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini," kata Adel saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Rabu (16/4/2025).
Menurut Adel, jika permasalahan ini segera dibahas dan dituntaskan di tingkat daerah, maka proses penerbitan SLO oleh Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri akan berjalan lebih mudah.
Baca juga: SPBU Dekat Gerbang Tol Jadi Kendala, Tol Padang–Sicincin Belum Kantongi Sertifikat Operasi
"Dengan adanya SLO ini, ke depannya pengoperasian tol Padang–Sicincin tidak akan terganggu lagi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tol Padang–Sicincin yang berada di Kabupaten Padang Pariaman belum lolos uji laik fungsi karena SLO belum diterbitkan.
Tol ini sendiri telah difungsionalkan secara terbatas dua kali, yakni saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta saat Lebaran 2025.
Adel menjelaskan, PT HKI selaku pelaksana proyek sebenarnya telah mengajukan permohonan SLO.
Namun, masih terdapat beberapa catatan dari kementerian dan instansi terkait yang harus diperbaiki.
"HKI sudah mengajukan, tetapi masih ada perbaikan yang diminta. Hingga kini, perbaikan itu belum diselesaikan, sehingga SLO belum keluar," katanya.
Ia juga menegaskan, keberadaan SPBU yang direncanakan di dekat gerbang tol berpotensi menyebabkan antrean kendaraan dan kemacetan, sehingga menjadi perhatian dalam proses penilaian kelayakan.
Baca juga: 105 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Padang-Sicincin Saat Lebaran, Ruas Fungsional Paling Padat
Adel berharap setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan SLO diterbitkan, tol Padang–Sicincin yang merupakan tol pertama di Sumbar ini dapat segera difungsikan secara resmi untuk masyarakat.
Mulai 2 Agustus 2025, Tol Padang–Sicincin di Sumbar Berlakukan Tarif Resmi |
![]() |
---|
Tarif Tol Padang–Sicincin Segera Ditetapkan: Golongan I Rp 50.500, Golongan II Rp 75.500 |
![]() |
---|
Segera Berlaku! Tarif Tol Padang-Sicincin Ditetapkan, Cek Golongan Kendaraan Anda |
![]() |
---|
Tarif Tol Padang-Sicincin Segera Berlaku, Hutama Karya Fokuskan Sosialisasi ke Pengguna |
![]() |
---|
139 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Padang–Sicincin Selama 18 Hari Operasional Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.